Job Fair 2015

Upaya pembangunan ketenagakerjaan yang telah dilakukan hingga kurun waktu terakhir ini belum mampu sepenuhnya memenuhi harapan kita bersama. Ini disebabkan makin timpangnya pertumbuhan antara angkatan kerja dengan kesempatan kerja yang tersedia terutama pada kesempatan kerja formal. Penciptaan lapangan kerja belum mampu mengimbangi pesatnya akselerasi pertumbuhan angkatan kerja. Oleh karena itu kondisi ketenagakerjaan yang semakin suram tersebut menjadi masalah semua pihak, sekaligus merupakan masalah bangsa Indonesia, mengingat tingkat pengangguran yang tinggi akan berdampak kepada akumulasi kemiskinan. Jumlah penganggur terbuka di NTB berdasarkan data BPS sebanyak 110.543 orang atau 5,33% dan diharapkan pada akhir tahun 2015 akan dapat dikurangi. Hadirin yang kami hormati, Menghadapi kondisi ketenagakerjaan tersebut, maka perlu terus diupayakan dan ditingkatkan penciptaan perluasan kesempatan kerja secara cerdas dan inovatif sehingga tercipta kegiatan yang bersifat ramah kesempatan kerja atau employment friendly. Prioritas program pemerintah dalam rangka penciptaan dan perluasan kesempatan kerja dikembangkan melalui beberapa kegiatan antara lain : 1. Pelatihan Ketrampilan dengan pendekatan strategi “Three In One”, 2. Program Pembentukan Tenaga Kerja Mandiri Terdidik, 3. Program Sistem Padat Karya Ekonomi Produktif dengan Sub Sistem teknologi tepat guna, 4. Program Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri dan luar negeri dan upaya-upaya lainnya. Dalam kesempatan ini pula saya sampaikan bahwa terkait dengan kebijakan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, kami harapkan agar masyarakat selalu berkoordinasi dengan kantor yang menangani ketenagakerjaan baik di Provinsi ataupun di Kabupaten/Kota agar masyarakat memahami tata cara dan prosedur untuk bekerja ke luar negeri. Pemerintah pusat telah melakukan penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia khusus Informal ke wilayah Timur Tengah sebanyak 21 negara dan pemerintah pusat tahun 2015 ini juga telah mencabut ijin operasioanal perusahaan pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 14 perusahaan adalah salah satu upaya langkah penertiban dalam pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. Untuk memenuhi peluang kerja luar negeri Pemerintah Daerah telah membentuk LTSP sebagai layanan penempatan dan perlindungan TKI dan juga telah membentuk Satgas Penangan dan kepulangan TKI yang beranggotakan instansi/lembaga terkait. Hadirin yang kami hormati, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib mengupayakan kesempatan kerja bagi masyarakat, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Berkaitan dengan hal tersebut kami menyiapkan informasi pasar kerja melalui Bursa Kerja (Job Fair) maupun Bursa Kerja On Line. Penyediaan sarana informasi melalui Bursa Kerja ini mempunyai nilai yang sangat strategis, karena dapat memberikan informasi secara langsung kepada perusahaan pengguna tenaga kerja dan pencari kerja sedangkan pemerintah bertindak sebagai fasilitator. Oleh karena itu dengan diselenggarakanya Bursa Kerja (Job Fair) ini harapan saya agar kesempatan ini dimanfaatkan oleh pencari kerja maupun pengguna tenaga kerja dengan sebaik-baiknya. Dalam tahun berikutnya lembaga-lembaga lain terkait agar turut serta menyelenggarakan Job Fair demi pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan dan berkesinambungan. Disamping penyelenggaraan Bursa Kerja (Job Fair) ini, saya telah menyiapkan Bursa Kerja On Line dengan Website www.infokerja.depnakertrans.go.id Walaupun masih dalam tahapan pengembangan, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi lowongannya.