Kades Mulai Tertib Buat Rekomendasi,Program NTB Zero Unprosedural Mulai Jalan di Lapangan
Pemprov mengapresiasi langkah kepala desa (Kades) hingga kepala dusun (Kadus) di wilayah NTB yang mulai aktif menyukseskan program NTB Zero Unprosedural Pekerja Migrain Indonesia (PMI).
Itu ditunjukkan pasca penandatanganan kerjasama (MoU) antara gubernur dan bupati/wali kota terkait dukungan program NTB Zero Unprosedural PMI, hingga kini, para Kades dan Kadus sudah enggan menerbitkan rekomendasi PMI yang bekerja secara ilegal.
“Hal ini, berdampak pada sumbangan angka kasus PMI bermasalah di NTB yang menurun signifikan sepanjang tahun 2021-2022 yang tersisa hanya 1008 kasus dari total jumlah PMI NTB mencapai sebanyak 500 ribu orang PMI,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Gede Putu Aryadi MH pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Menurut Gede, jika dibandingkan sebelum adanya MoU dukungan program NTB Zero Unprosedural PMI antara Gubernur dan kepala daerah tersebut, umumnya angka PMI bermasalah mencapai kisaran 40 persen.
Oleh karena itu, dukungan dan peran aktif Kades dan Kadus tersebut sangat membantu dalam rangka penerbitan rekomendasi untuk mencegah PMI yang berangkat tidak prosedural alias ilegal.
“Kita apresiasi langkah pak Kades hingga Kadus yang tidak mengeluarkan izin rekomendasi perjalanan jika tidak prosedural. Ini luar biasa langkah dan tekad yang nyata dalam wujudkan Zero Unprosedural PMI,” kata dia.
Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, mendaku, bahwa pencegahan terhadap PMI Unprosedural, sudah mulai terlihat nyata. Mengingat, asal muasal pemberangkatan PMI ilegal selama ini dimulai dari penerbitan rekomendasi dari level tingkat desa dan dusun.
Namun kini, upaya untuk mencegah PMI Unprosedural sudah terlihat jelas arahnya, antara pemerintah provinsi, Pemda kabupaten/kota hingga level desa dan dusun.
“Kesingkronan antara program mencegah ini, adalah dimulai dari bawah hingga atas seirama. Karena, rata-rata dengan tidak adanya surat rekomendasi dari kepala desa. Tentunya, PMI tersebut tidak akan bisa berangkat ke negara tujuan,” ungkap Gede.
Terkait upaya yang dilakukan Disnakertrans, menurut dia, selain aktif melakukan sosialiasi pada pemerintah desa, dusun hingga stakeholder terkait, pihaknya akan terus melakukan blow up pemberitaan dan kampanye di media secara besar-besaran terkait kasus yang menimpa PMI yang berangkat secara Unprosedural tersebut.
Hal ini, lanjut Gede, adalah upaya nyata dalam rangka memberikan pembelajaran pada siapapun pihak yang ingin bermain-main pada kasus PMI tersebut.
Bahkan, untuk perusahaan pengerah tenaga kerja yang hendak melakukan rekrutmen pada PMI NTB, diharuskan membuat kantor cabang di Lombok.
“Intinya, kita perang terhadap mafia yang selama ini mempermainkan PMI. Yang jelas di era saya, perlindungan PMI NTB itu menjadi utama. Yakni, keberangkatan mereka harus secara resmi dan memenuhi prosedur yang digariskan oleh peraturan perundangan-undangan. Termasuk, bagaimana mereka memperoleh hak-hanya secara transparan. Di antaranya, jaminan gaji yang sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pihak perusahaan penerimanya. Utamanya, saat berada di negara tujuan,” jelas dia.
Menyinggung telah dibukanya kran pengiriman PMI ke negara Malaysia. Gede menambahkan, bahwa setiap perusahaan harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, melakukan registrasi dan mengupload jumlah nominal penggajian mereka pada sistem yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja secara terintegrasi dan online.
“Dan yang penting, kita punya persyaratan pada perusahan itu, yakni pada setiap PMI yang diberangkatkan ke luar negeri harus memiliki sertifikat keahlian yang jelas oleh lembaga yang bersertifikat. Intinya, pembenahan dalam segala lini PMI, mulai dari pra pemberangkatan, pemberangkatan dan setelah pemberangkatan kita sudah lakukan perbaikan untuk melindungi para PMI tersebut,” tandas Gede Putu Aryadi.