Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Standar Layanan Publik
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Polis Trans

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Standar Layanan Publik
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Polis Trans
  • Gelar SHM UPT Jeringo; Disnakertrans NTB Berikan Kepastian Hukum dan Perkuat Ekonomi Kawasan Transmigrasi

  • Gelar Job Fair Loteng Masmirah; Disnakertrans NTB Perluas Akses Kerja dan Tekan Angka Pengangguran

  • Disnakertrans NTB Gandeng LPK Akselerasi Sertifikasi LSP P2 untuk Tenaga Kerja Kompetitif

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi dengan Bank NTB Syariah untuk KUR Magang Jepang

  • Disnakertrans Wujudkan POLIS TRANS Melalui Go Global Classes Untuk Memutus CPMI Unprosedural

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. LombokUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Sumbawa
Home›Berita›Kadis Nakertrans : Jadikan norma K3  sebagai disiplin kerja & kepribadian hidup.

Kadis Nakertrans : Jadikan norma K3  sebagai disiplin kerja & kepribadian hidup.

By ppid user
12 Januari, 2024
1975
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH., menjadi Inspektur Upacara dalam rangka Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) di Sumbawa Barat, Jumat (12/01/2024).

Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ini diadakan pada tanggal 12 Januari-12 Februari 2024 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema nasional, “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha” dan sub tema di NTB adalah “Budaya K3, Tingkatkan Usia Harapan Hidup Untuk NTB Maju Melaju”.

Upacara ini dihadiri oleh Wudi Raharjo selaku Kepala Teknik Tambang, Asisten 1 Setda KSB, Muliadi, Sekretaris Disnakertrans Kab. Sumbawa, fungsional pengawas ketenagakerjaan dan diikuti juga oleh aliansi mitra bisnis di site Batu Hijau yang berjumlah 120 orang dan tamu undangan sebanyak 50 orang.

Acara diawali dengan upacara, yang dilanjutkan dengan penandatangan komitmen keselamatan dan kesehatan kerja serta penyerahan mobil Emergency respon kepada tim K3 oleh kepala teknik tambang.

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan RI Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si, yang dibacakan oleh Kadisnakertrans NTB, menyampaikan pentingnya budaya K3 yang unggul untuk menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya mampu meningkatkan produktivitas kerja. Manfaat lainnya program K3, yaitu dapat menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing nasional di era global.

“Bahkan di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” ungkap Gede.

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja termasuk diantaranya penyakit akibat kerja, diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 (s.d Bulan Oktober) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus (data keseluruhan tahun 2023 baru dapat ditarik pada awal Januari 2024).

Peningkatan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara nasional tersebut, mengisyaratkan pentingnya kesadaran dari semua pihak, baik pengusaha dan para pekerja maupun semua pihak ditempat untuk menerapkan norma K3  sebagai bagian dari  disiplin kerja dan budaya atau kepribadian hidup sehari hari, ujar Aryadi.

Pada kesempatan itu, Aryadi memberikan apresiasi PT. AMNT atas usahanya dalam membudayakan K3 di tempat kerja. Hal ini terlihat dengan 8 vital behavior tentang keselamatan kerja yang dimiliki oleh PT. AMNT.

“Bahkan hari ini kami menandatangani komitmen Keselamatan dan kesehatan kerja bersama PT. AMNT,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Gede, Pemerintah memahami bahwa budaya K3 adalah strategi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha sekaligus aspek penting bagi dunia usaha tetap produktif dengan tetap menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.

“Jika setiap pekerja, pengusaha dan warga masyarakat memiliki pengetahuan tentang K3 dan merasakan manfaat dari ilmu tersebut untuk kepentingan keselamatan diri dan keluargannya, maka akan tumbuh kesadaran untuk menjadikan K3 sebagai sebuah kebutuhan dan kebiasaan hidup. Sehingga lama kelamaan K3 akan tumbuh menjadi kesadaran kolektif dan kebutuhan bersama atau Budaya,” terang Aryadi.

Aryadi juga mengimbau pimpinan di setiap perusahaan dan badan publik harus bisa menempatkan dirinya sebagai figur contoh dalam menerapkan K3. Selain SOP, rambu-rambu keselamatan dan peraturan tertulis diatas kertas yang perlu dibuat dan diintrodusir kepada setiap orang ditempat kerja, maka para Pimpinan juga ibarat “SOP Hidup” yang harus menjadi teladan dalam menerapkan aturan atau rambu-rambu keselamatan dalam perusahaan.

“Kami berharap kesadaran akan pentingnya K3 menjadi suatu budaya dan kebutuhan. Tanpa mengutamakan K3, akan sia-sia kita bekerja. Rugilah kita sebagai bangsa jika tidak bisa menghadirkan kesejahteraan dan keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB