Kadis Nakertrans NTB Ikuti Sosialisasi PP No.40 Tahun 2020

Mataram_ Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya PP tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hasil survei online LIPI, Pusat Litbang Kemnaker dan Lembaga Demografi UI yang dilakukan periode 24 April hingga 2 Mei 2020 menunjukkan, dampak pandemi dirasakan oleh pekerja maupun pengusaha pemberi kerja.
“Sebanyak 40 persen pekerja yang di survei mengaku mengalami penurunan pendapatan, di antaranya 9 persen mengakui pendapatannya turun hingga di atas 50 persen,” kata Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2020 secara virtual, Rabu (9/9).
Selain itu dampak terhadap dunia usaha tercatat banyak yang produksinya menurun, terganggunya cash flow perusahaan, berkurangnya kemampuan membayar kewajiban, pengurangan jam kerja, dan pengurangan pekerja baik yang dirumahkan maupun di PHK. Sehingga hasil survei mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen mengalami penurunan produksi.
Menurut Ida, fenomena yang dialami pekerja atau buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam memenuhi kewajiban, yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dalam kondisi itu Pemerintah perlu hadir dengan langkah yang tepat, dengan memberikan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaatnya, selama masa pandemi ini pemerintah memberi relaksasi melalui penyesuaian yang ada di PP 49/2020 yang ditetapkan presiden pada 31 Agustus 2020,” ujarnya.
Penyesuaian iuran jaminan ketenagakerjaan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. Meskipun iurannya direlaksasi, manfaatnya BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dinikmati oleh peserta.
Terlampir : PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)





