Kadis Nakertrans Pantau Distribusi JPS Gemilang Tahap II

Mataram_ Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 400-489 tahun 202 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penetapan Perangkat daerah pendamping Distribusi bantuan Jaring Pengaman Sosial Provinsi NTB, Disnakertrans Prov. NTB ditetapkan sebagai OPD daerah pendamping distribusi bantuan Jaring Pengaman Sosial Provinsi NTB di wialayah Kota Mataram.
Kadis Nakertrans Prov. NTB, Ibu Dra.T. Wismaningsih Drajadiah langsung memantau pendistribusian akhir JPS Gemilang Tahap II di Kel. Bertais Kec. Sandubaya Kota Mataram (10/06/2020). Kegiatan ini dipantau juga oleh dinas pemberdayaan perempuan Prov. NTB dan Dinas Perhubungan Prov. NTB sebagai koordinator tim pemantauan.
Kota Mataram mendapat alokasi bantuan sebanyak 2.695 penerima manfaat, kegiatan pendistribusian dilakukan selama 5 hari kerja mulai dari tanggal 4 s.d 10 Juni 2020 yang tersebar di 6 kecamatan di Kota Mataram.
Jadwal pendistribusian JPS Gemilang Tahap II diawali di Kecamatan Ampenan sebanyak 629 penerima manfaat tanggal 4 Juni 2020, Kec. Selaparang sebanyak 305 penerima manfaat tanggal 5 Juni 2020, Kec. Sekarbela dan Mataram sebanyak 427 penerima manfaat tanggal 8 Juni 2020, Kec. Cakranegara sebanyak 634 penerima manfaat tanggal 9 Juni 2020 dan Kec. Sandubaya sebanyak 300 penerima manfaat tanggal 10 Juni 2020.
Seperti tahap pertama, JPS Gemilang Tahap II tetap mengedepankan produk lokal. Bahkan jumlahnya meningkat pesat. Baik dari sisi jumlah penerima dan jumlah UKM serta IKM lokal yang dilibatkan sebagai penyedia produk. Tercatat ada 535 UKM dan IKM yang ikut berkontribusi pada JPS Gemilang tahap II ini.
Jenis bantuan JPS Gemilang Tahap II dalam 1 paketnya terdiri dari beras, abon ikan, minyak goreng, masker, kopi, susu kedelai, sabun, minyak cengkeh/ kayu putih.
Selama kegiatan distribusi dari hari pertama sampai dengan hari terakhir, dilaksanakan dengan baik dan jumlah paket yang diterima sesuai dengan alokasi yang ditentukan. Semoga Bantuan JPS Gemilang Tahap II dapat memberikan dampak bagi penerima di masa pandemi covid-19 ini.




