Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • PERATURAN GUBERNUR
    • Keputusan Gubernur
    • JUKLAK/JUKNIS
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • PROFIL SINGKAT PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • PERMINTAAN DOKUMEN EVALUASI SAKIP PD TAHUN 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Kalender Kegiatan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • PERATURAN GUBERNUR
    • Keputusan Gubernur
    • JUKLAK/JUKNIS
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • PROFIL SINGKAT PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • PERJANJIAN KINERJA (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • PERMINTAAN DOKUMEN EVALUASI SAKIP PD TAHUN 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Kalender Kegiatan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • Disnakertrans : Usaha akan produktif bila berbasis menejemen bisnis.

  • Seluruh Biaya Penempatan untuk PMI Sektor Ladang Sawit ditanggung Perusahaan Pengguna

  • Pemprov NTB akan Gelar  Virtual Job fair Akbar.

  • Disnakertrans Ajak Warga Transmigran untuk meneladani semangat berhijrah untuk meraih Sukses.

  • Dari FGD UU Cipta Kerja : “Dibutuhkan UU yang menghadirkan keadilan bagi  pekerja dan pengusaha”.

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Kadisnakertran : 54 CPMI Illegal dipulangkan, “Mereka harus dilindungi dari teror para Calo”.

Kadisnakertran : 54 CPMI Illegal dipulangkan, “Mereka harus dilindungi dari teror para Calo”.

By bm_ nakertrans
13 Januari, 2022
307
0

Koordinator Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ridho Amrullah menyerahkan pemulangan 54 calon PMI unprosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Kadisnakertrans Provinsi NTB dan Kadis Nakertrans Kabupaten/Kota asal masing-masing CPMI, di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB, Rabu, 12 Januari 2022.

Para CPMI yang dipulangkan ini adalah hasil pencegahan oleh Satgas Perlindungan PMI Kemenaker RI, pada sebuah operasi Sidak di salah satu penampungan CPMI Ilegal di Bekasi Jabar pada 21 Desember tahun lalu. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke negara-negara di kawasan Timur Tengah, dijanjikan sebagai PRT. Padahal sejak tahun 2015 penempatan PRT di kawasan Timur sudah ditutup, sehingga diduga para CPMI ini merupakan korban TPPO dari tekong atau sponsor illegal.

Para calon PMI ini dijemput di Bandara International Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) menggunkan dua bus Damri dan diarahkan di LTSA NTB untuk diberikan pembinaan sebelum pulang ke rumah masing-masing.
Diinformasikan, dari 54 calon PMI tersebut, diantaranya terdapat 50 calon PMI perempuan dan empat lainnya berjenis kelamin laki-laki.

Dari total 54 calon PMI tersebut, PMI unprosedural terbanyak berasal di Lombok Tengah berjumlah 33 orang, Lombok Timur 12 orang, Lombok Utara 6 orang, dan Kota Mataram 1 orang.

Rencananya, 50 calon PMI perempuan itu akan berangkat ke Timur Tengah untuk mengadu nasib ke Arab Saudi, Qatar, dan Abu Dhabi. Sedangkan 4 PMI laki-laki akan tujuannya ke Australia.

Namun rencana mereka kandas di tengah jalan. Sebab, keberadaan calon PMI tersebut diketahui dan dicegah oleh Satgas PMI Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta berdasarkan informasi dan laporan berbagai pihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat memberikan pembinaan di depan 54 calon PMI unprosedural menegaskan kejadian ini tidak boleh terulang kembali.
Ia terlihat sangat kecewa dan geram dengan ulah para tekong yang berani memberangkatkan para calon PMI ini tanpa izin dari pemerintah.

“Tekong yang memberangkatkan PMI ini kita akan cari mereka sampai dapat,” tegas Aryadi.

Berikutnya Kadisnakertrans NTB juga meminta kepada dinas terkait di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok untuk serius mengawasi tindakan-tindakan menyimpang seperti ini.

“Meski saat ini adik -adik kita yang nyaris menjadi korban TPPO ini sudah berhasil dipulangkan, saya minta tetap diawasi, dibimbing dan didampingi dengan baik oleh pemerintah kabupaten/kota, desa dan dusun serta toga/toma, sebab potensi teror atau ditakut-takuti oleh para calo dan sponsor liar masih ada,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hal penting yang dibutuhkan para korban saat ini adalah perhatian dari semua pihak. Mereka saat ini sangat butuh bimbingan dan perlindungan dari kita, bahkan kita harus menemukan solusi bersama untuk bisa mengatasi persoalan yang dihadapi para pencari kerja migran ini.

Mantan irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB ini kemudian mengajak masyarakat, khususnya CPMI untuk tidak lagi mau percaya pada calo, apalagi mau mengikuti pemberangkatan mencari kerja ke luar negeri secara non prosedural. “Hampir semua yang berangkat illegal selama ini, bukan rejeki yang didapat tapi malah musibah dan masalah,” terang mantan Kadis Kominfotik NTB ini.

Ia berharap kepada 54 calon PMI tersebut, bisa memberikan informasi mengenai identitas para calo atau tekong untuk ditelusuri keberadaannya.

“Kalau kalian tau identitas tekongnya, tolong kasih tau kami agar kami mudah mendeteksinya,” pinta Kadisnakertrans NTB ini

Aryadi berharap ke depan para calon PMI di NTB tidak lagi menggunakan jalur-jalur yang salah yang akan membahayakan keselamatan warga Indonesia di luar negeri.
“Gunakanlah cara yang benar dan prosedural agar keselamatan anda terjamin. Jangan pakai cara-cara yang salah karena tergoda diming-imingi mafia tekong-tekong itu,” ujar Aryadi.

Usai mendapatkan pembinaan, seluruh calon PMI unprosedural itu diantar kembali dengan bus di kampung halaman masing- masing. (Tim@disnakertrans)

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Kantor Disnakertrans Prov NTB

Jl. Majapahit No. 29 A Mataram, Lombok NTB Indonesia.
Phone : +62-370-623357 / +62-370-632012
SMS Pengaduan : +628113993456
Email : disnakertrans@ntbprov.go.id
  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB