Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Kadisnakertrans ajak jajarannya identifikasi area layanan yang rawan terjadi gratifikasi.

Kadisnakertrans ajak jajarannya identifikasi area layanan yang rawan terjadi gratifikasi.

By ppid user
21 Februari, 2025
657
0

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., membuka kegiatan sosialisasi pemahaman gratifikasi dan assesment identifikasi titik rawan gratifikasi serta mitigasi risiko yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi NTB di Aula Disnakertrans, Kamis (20/02/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong Unit Pengendalian Gratifikasi agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada pihak internal maupun eksternal serta mengupayakan langkah konkret dalam mitigasi risiko. Dimana kegiatan ini diikuti oleh puluhan pegawai lingkup Disnakertrans, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok & Pulau Sumbawa, serta Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) NTB.

Dalam pembukaannya, Aryadi mengatakan dengan adanya identifikasi titik rawan gratifikasi pada unit kerja yang memiliki risiko tinggi, diharapkan dapat diambil langkah perbaikan yang lebih efektif guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Ia menyoroti pentingnya budaya kerja yang disiplin dan berintegritas. “Kalau kita mengundang acara jam 8, tapi baru mulai jam 9, bagaimana kita bisa membangun budaya kerja yang baik? Masyarakat sudah menunggu, sementara kita masih bersantai di rumah. Ini yang perlu kita perbaiki,” ujarnya.

Gratifikasi harus dicegah, bukan sekadar dikendalikan. Jika hanya berbicara soal pengendalian, maka seolah-olah gratifikasi boleh dilakukan selama ada batasnya. Padahal, seharusnya dicegah agar tidak menjadi kebiasaan buruk yang berkembang menjadi pemerasan atau suap.

Aryadi juga mengajak peserta untuk memahami perbedaan antara gratifikasi yang bersifat suap dengan bentuk penghormatan dalam budaya dan agama. Ia mencontohkan tradisi memberikan hadiah kepada penghulu saat pernikahan, yang dalam budaya lokal merupakan bentuk penghormatan, bukan gratifikasi. “Jika kita menikahkan anak dan memberikan Rp1 juta kepada penghulu, apakah itu gratifikasi? Dalam budaya kita, ini adalah bentuk penghormatan. Harus ada batasan yang jelas dalam memahami hal ini,” katanya.

Selain itu, Ia juga menyinggung tentang kewajiban mendukung kehidupan pemuka agama yang tidak diperbolehkan bekerja. “Ketika saya memberikan Rp5 juta kepada seorang pemuka agama yang menikahkan anak saya, apakah itu gratifikasi? Tidak, karena ini bagian dari kewajiban dalam konsep budaya dan agama,” tegasnya.

Aryadi menekankan pentingnya regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mencegah gratifikasi di sektor pelayanan publik.
Setiap surat masuk harus memiliki dasar yang kuat. Kesalahan administrasi sekecil apa pun bisa berdampak besar.

Pemahaman regulasi dalam pengawasan tenaga kerja asing sangat penting. Pengawas tenaga kerja harus memahami bahwa yang diawasi adalah perusahaan, bukan individu pekerja asing itu sendiri.

Menghadapi tantangan ini, Disnakertrans NTB berkomitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik dan mengingatkan bahwa seluruh aparatur harus memahami kewenangannya agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Kita di sini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencari solusi agar sistem yang ada semakin baik dan transparan. Harapan kami kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman tentang pentingnya pencegahan gratifikasi serta mendorong penerapan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel dalam sektor ketenagakerjaan di NTB,” tutupnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB