Kadisnakertrans minta mediator & pengantar kerja responsif atasi masalah Pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., hadir menjadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Hotel Jayakarta Senggigi, Rabu (28/08/2024).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 28-29 Agustus ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, pengantar kerja, serta petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para petugas dalam mengimplementasikan Program JKP. Sehingga lebih responsif dalam mengatasi kendala dan nasalah yang menghambat para pekerja untuk mendapatkan hak jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya klaim JKP.
Aryadi menekankan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berbagai faktor, seperti dinamika ekonomi dan bencana alam, contohnya seperti gempa bumi 2018 yang menyebabkan banyak PHK, dan pandemi COVID-19 yang memperburuk kondisi ekonomi.
“Program JKP ini adalah langkah antisipatif, yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan. Tidak ada yang menginginkan kehilangan pekerjaan, namun penting bagi kita untuk siap menghadapi segala kemungkinan,” ujar Aryadi.
Aryadi menjelaskan bahwa implementasi JKP di NTB masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari sekitar 700 ribu pekerja di sektor formal di NTB, baru 60% yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja informal di NTB mencapai 1.097.813 orang, dengan yang sudah mendapatkan perlindungan sebesar 17,25% (189.395 orang), sementara 82,75% (908.418 orang) lainnya belum terlindungi.
“Untuk pekerja formal, ketentuannya sudah jelas, tinggal komitmen kita untuk melaksanakan, mengawasi, dan melakukan pembinaan. Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas harus diambil. Yang masih perlu perhatian adalah perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja mandiri yang tidak menerima upah. Jika hal ini diabaikan, risiko kemiskinan baru dapat meningkat.” jelasnya.
Aryadi juga menyinggung tentang perlindungan sosial bagi petugas penyelenggara Pemilu yang juga dikategorikan sebagai pekerja rentan. Dalam Tahun Pemilu ini, Presiden telah menginstruksikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada para penyelenggara Pemilu. KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah terkait hal ini.
“Kita perlu memvalidasi data dengan benar agar para petugas penyelenggara Pemilu dapat menerima perlindungan yang sesuai dengan hak mereka. Pekerjaan mereka meski bersifat sementara tapi memiliki risiko tinggi sehingga perlu ada jaminan perlindungan yang tepat,” tegasnya.
Selain itu, Aryadi juga menyoroti potensi kehilangan pekerjaan yang dapat terjadi dalam waktu dekat, terutama terkait dengan selesainya proyek-proyek strategis nasional di NTB, seperti pembangunan smelter di Pulau Sumbawa dan proyek-proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Saat proyek konstruksi selesai, akan ada sejumlah pekerja yang kontraknya berakhir. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan perlu mencari pekerjaan baru. Di sinilah peran JKP menjadi sangat krusial,” tambahnya.
Seorang mediator harus memastikan adanya kesetaraan bagi pemberi kerja dan pekerja dengan memperhatikan dua instrumen penting, yaitu peraturan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah dan peraturan otonom yang dikeluarkan oleh perusahaan. Peraturan otonom ini idealnya melibatkan semua pihak terkait agar tercipta kesetaraan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Perlindungan sosial bagi pekerja, baik formal maupun informal, harus ditingkatkan agar risiko kehilangan pekerjaan dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Pada pemamaparannya sebagai narasumber, Aryadi menambahkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga bertujuan memberikan pelatihan dan akses kerja bagi pekerja yang terkena PHK, agar mereka dapat beralih ke pekerjaan baru dengan kompetensi yang sesuai.
“Selama pandemi, kami telah mengadakan berbagai pelatihan, termasuk pelatihan untuk industri rumahan dan pengolahan kopi, seperti pelatihan barista dan pendampingan untuk industri rumahan,” ungkapnya.
Mantan Kadiskominfotik Provinsi NTB tersebut menyebutkan tantangan dalam implementasi akan tetap ada, termasuk penyebaran informasi yang belum sepenuhnya menjangkau pekerja yang terkena PHK. Karena itu ia menghimbau agar para mediator dan pengantar kerja terus meningkatkan koordinasi, lebih cepat dan proaktif serta responsif melayani masyarakat, khususnya terkait keluhan-keluhan pekerja. Dan harus memastikan informasi JKP tersampaikan dengan baik dan klaim JKP berjalan lancar. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah juga sangat diperlukan.
Hingga saat ini, dari 158 klaim JKP yang terdaftar, sekitar 110 klaim telah diterima, menunjukkan tingkat realisasi sebesar 70%. Namun, masalah di tingkat kabupaten/kota, seperti pencatatan PHK yang belum akurat, masih menjadi kendala.
“Sebagai fasilitator, kami berperan memastikan pekerja dapat menyesuaikan keterampilan mereka dengan kebutuhan pasar dan mendapatkan akses yang diperlukan. Meskipun terdapat tantangan, kami optimis kolaborasi yang baik dapat mengatasi masalah ini dan memastikan program JKP berjalan efektif,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI, Ibu Sumondang, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan manfaat program JKP meliputi uang tunai selama 3 bulan pertama sebesar 45% dari upah maksimal 5 juta, dan 3 bulan berikutnya sebesar 25%. Selain itu, ada akses informasi pasar kerja dan pelatihan. Program pelatihan tidak diwajibkan, namun jika peserta mengikuti pelatihan, mereka dapat di-assessment untuk mendapatkan manfaat lebih lanjut.
“Bagi perusahaan menengah besar, mereka harus mengikuti program paket lengkap untuk memastikan kepesertaan dalam JKP. Sedangkan untuk perusahaan mikro kecil, mereka tidak termasuk dalam program JKP,” jelas Sumondang.
Ia mengungkapkan beberapa kasus yang dilaporkan ke kementerian menunjukkan bahwa kesalahan kebijakan di tingkat kabupaten/kota sering kali terjadi. Misalnya, terdapat kasus di mana pekerja yang seharusnya berhak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) justru tidak mendapatkan hak tersebut karena kesalahan pemahaman atau bukti PHK yang tidak tepat. Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa pekerja tidak dirugikan.
“Terkadang terjadi masalah dalam pengajuan klaim, seperti kasus di mana perusahaan menghentikan iuran setelah PHK. Dalam kasus seperti ini, koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pusat data sangat penting untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Pada sesi diskusi, Syamsudduha mediator Provinsi NTB menanyakan tentang penolakan yang terjadi di sistem aplikasi BPJS ketika masyarakat mengupload berkas untuk mengajukan klaim JKP.
Menanggapi hal tersebut Aryadi berharap ada SOP atau kebijakan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait kegalatan pada sistem aplikasi sehingga manfaat JKP ini benar-benar dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
Sementara itu Ibu Sumondang menyarankan jika terjadi permasalahan seperti itu agar langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat atau pusat agar dapat diproses dan dievaluasi dengan segera. Karena untuk klaim manual tidak disetujui oleh BPK, jadi nanti akan ada bantuan atau kebijakan yang diberikan melalui aplikasi.
Dalam diskusi tersebut, berbagai tantangan diidentifikasi, termasuk masalah dalam pencatatan PHK dan kurangnya sosialisasi terkait manfaat dan cara klaim Program JKP. Para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memastikan bahwa program ini dapat berjalan efektif dan efisien.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para petugas terkait, sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan di Provinsi NTB.





