Kadisnakertrans : Perlindungan sosial bagi pekerja formal & informal perlu digesa
Kadisnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyampaikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan sangat strategis mengingat pemerintah beserta stakeholders terkait perlu duduk bersama secara berkala guna meretas berbagai persoalan pembangunan yang ada di NTB, terutama terkait dengan sektor ketenagakerjaan. “Dengan monev ini kita bisa menemukan cara-cara baru bagaimana meningkatkan cakupan perlindungan sosial sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan ekstrim,” ujar Aryadi dihadapan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Hotel Aston Inn, Senin (27/11/2023). Lebih lanjut, Aryadi memaparkan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal perlu digesa, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, salah satunya kemiskinan ekstrem. “Ini menjadi PR kita bersama. Kita jangan merasa puas dengan capaian-capaian yang telah diraih,” ujar Aryadi. Walaupun demikian, tak lupa Aryadi menyampaikan beberapa kabar menggembirakan yang diraih oleh Provinsi NTB berkat kolaborasi yang baik dengan para stakeholders. Pertama, menjadi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Program Inovasi PePADU Plus yang diluncurkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB. Karena raihan ini, Prov. NTB mendapatkan Dana Inovasi Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 11,5 miliar. Kedua, berdasarkan data BPS NTB pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80%, atau turun 0,09% dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89%. Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor 4 di Indonesia. “Artinya pengangguran di NTB jauh lebih rendah dari target RPJMN dan daerah-daerah lain di Indonesia,” ujar Aryadi. Program Inovasi PePADU Plus yang diluncurkan sejak 2021 ini memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri. Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, bahwa pendekatan pelatihan dirubah menyesuaikan kebutuhan dunia industri sesuai dengan Analisis Job Future. Sehingga ketika selesai pelatihan bisa langsung terserap di dunia industri. Dan jika tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha dan bantuan peralatan agar bisa menjadi wirausaha. Perpres Nomor 68 tahun 2022 semakin dikuatkan dengan adanya Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Perpres ini mewajibkan pemberi kerja (dunia industri) memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah. Dalam laporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan dan lainnya. “Oleh karena itu, Perpres Nomor 68 tahun 2022 dan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 perlu dikawal terus guna memperkuat langkah kita dalam upaya mengurangi masalah di sektor ketenagakerjaan,” himbau mantan Kadiskominfotik NTB ini. Terkait cakupan perlindungan sosial yang belum menunjukkan hasil maksimal, Aryadi mengimbau perlunya menjalin komunikasi yang baik dengan perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu sering-sering mengedukasi perusahaan tentang manfaat kepesertaan Jamsostek dan mencari tahu penyebab kenapa perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Jamsostek. Menurut Aryadi, menjadi pengawas yang baik bukan terletak pada penyelesaian kasus, melainkan bagaimana mencegah objek yang diawasi tidak melakukan kasus. “Kita jangan bangga karena telah banyak menyelesaikan kasus, namun bangga dalam membangun sinergi yang baik dengan perusahaan sehingga masalah berkurang,” tegasnya. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Boby Foriawan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan/lembaga negara yang ditugaskan memberikan perlindungan sosial tenaga kerja bagi rakyat, membangun, berkolaborasi, bersinergi dengan pemerintah, baik ditingkat pusat hingga kabupaten/kota. Adanya kerja sama ini telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 503 juta dan telah menyerahkan kemanfaatan Jamsostek kepada ribuan orang sepanjang tahun 2023 ini. “PR kita saat ini adalah jumlah kepesertaan Jamsostek yang ada di NTB sama dengan jumlah pekerja di NTB. Mari terus berkolaborasi agar hasilnya maksimal,” ujarnya.