Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Lindungi Pekerja, Bangun NTB yang Lebih Aman dan Sejahtera

  • Pemprov NTB Jajaki Kerja Sama Strategis dengan UEA untuk Pembukaan LPK Internasional

  • Diskusi Ketenagakerjaan Warnai Peringatan May Day 2025: Disnakertrans NTB Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja

  • Meriahkan May Day, Gubernur ajak Buruh kolaborasi & berinovasi untuk NTB lebih baik

  • Peserta Magang jepang dididik Displin terlihat keras; bentuk cinta yang menjaga

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariatUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. LombokUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Sumbawa
Home›Berita›Kadisnakertrans : Perlindungan sosial bagi pekerja formal & informal perlu digesa

Kadisnakertrans : Perlindungan sosial bagi pekerja formal & informal perlu digesa

By ppid user
28 November, 2023
721
0

Kadisnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyampaikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan sangat strategis mengingat pemerintah beserta stakeholders terkait perlu duduk bersama secara berkala guna meretas berbagai persoalan pembangunan yang ada di NTB, terutama terkait dengan sektor ketenagakerjaan. “Dengan monev ini kita bisa menemukan cara-cara baru bagaimana meningkatkan cakupan perlindungan sosial sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan ekstrim,” ujar Aryadi dihadapan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan  di Hotel Aston Inn, Senin (27/11/2023). Lebih lanjut, Aryadi memaparkan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal perlu digesa, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, salah satunya kemiskinan ekstrem. “Ini menjadi PR kita bersama. Kita jangan merasa puas dengan capaian-capaian yang telah diraih,” ujar Aryadi. Walaupun demikian, tak lupa Aryadi menyampaikan beberapa kabar menggembirakan yang diraih oleh Provinsi NTB berkat kolaborasi yang baik dengan para stakeholders. Pertama, menjadi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Program Inovasi PePADU Plus yang diluncurkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB. Karena raihan ini, Prov. NTB mendapatkan Dana Inovasi Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 11,5 miliar. Kedua, berdasarkan data BPS NTB pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80%, atau turun 0,09% dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89%. Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor 4 di Indonesia. “Artinya pengangguran di NTB jauh lebih rendah dari target RPJMN dan daerah-daerah lain di Indonesia,” ujar Aryadi. Program Inovasi PePADU Plus yang diluncurkan sejak 2021 ini memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri. Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, bahwa pendekatan pelatihan dirubah menyesuaikan kebutuhan dunia industri sesuai dengan Analisis Job Future. Sehingga ketika selesai pelatihan bisa langsung terserap di dunia industri. Dan jika tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha dan bantuan peralatan agar bisa menjadi wirausaha.  Perpres Nomor 68 tahun 2022 semakin dikuatkan dengan adanya Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Perpres ini mewajibkan pemberi kerja (dunia industri) memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah. Dalam laporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan dan lainnya. “Oleh karena itu, Perpres Nomor 68 tahun 2022 dan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 perlu dikawal terus guna memperkuat langkah kita dalam upaya mengurangi masalah di sektor ketenagakerjaan,” himbau mantan Kadiskominfotik NTB ini. Terkait cakupan perlindungan sosial yang belum menunjukkan hasil maksimal, Aryadi mengimbau perlunya menjalin komunikasi yang baik dengan perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu sering-sering mengedukasi perusahaan tentang manfaat kepesertaan Jamsostek dan mencari tahu penyebab kenapa perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Jamsostek.  Menurut Aryadi, menjadi pengawas yang baik bukan terletak pada penyelesaian kasus, melainkan bagaimana mencegah objek yang diawasi tidak melakukan kasus.  “Kita jangan bangga karena telah banyak menyelesaikan kasus, namun bangga dalam membangun sinergi yang baik dengan perusahaan sehingga masalah berkurang,” tegasnya. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Boby Foriawan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan/lembaga negara yang ditugaskan memberikan perlindungan sosial tenaga kerja bagi rakyat, membangun, berkolaborasi, bersinergi dengan pemerintah, baik ditingkat pusat hingga kabupaten/kota. Adanya kerja sama ini telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 503 juta dan telah menyerahkan kemanfaatan Jamsostek kepada ribuan orang sepanjang tahun 2023 ini. “PR kita saat ini adalah jumlah kepesertaan Jamsostek yang ada di NTB sama dengan jumlah pekerja di NTB. Mari terus berkolaborasi agar hasilnya maksimal,” ujarnya.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB