Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans dan Bank NTB Syariah Memulai KUR PMI Tujuan Malaysia

  • Dongkrak Daya Saing Pekerja Lokal, Disnakertrans NTB Buka Pelatihan Alat Berat Berbasis Sertifikasi Industri

  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Kedepankan Penyelesaian Perselisihan dengan Dialog dan musyawarah Mufakat.

Kedepankan Penyelesaian Perselisihan dengan Dialog dan musyawarah Mufakat.

By ppid user
10 Juli, 2023
4751
0

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui bidang Hubungan Industrial kembali melaksanakan kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta di Holiday Resort, Senin (10/7/2023).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, manajemen dan pekerja perusahaan swasta se-pulau Lombok.

Sedangkan narasumber yang dihadirkan pada kegiatan edukasi yang akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 10-12 Juli 2023, diantaranya Mediator Ahli Madya Dr. Reytman Aruan dan akademisi dari Fakultas Hukum UNRAM.

Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengungkapkan dalam hubungan industrial, masalah antara pemberi kerja dan pekerja akan selalu ada. Masalah tidak mungkin dihilangkan sama sekali, poin penting yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi masalah.

“Oleh karena itu, kegiatan edukasi seperti ini harus sering dilakukan agar cepat mengenali potensi masalah dan segera menemukan jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Kunci utama dalam mengatasi perselisihan hubungan industrial adalah komunikasi terbuka. Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja tidak boleh “beku”. Menurutnya semakin sering bertemu (silaturrahmi) dan berkomunikasi, maka jika ada masalah bisa segera diselesaikan, dengan cara dialog dan bermusyawarah.

Aryadi mengapresiasi serikat buruh/pekerja yang ketika hari buruh kemarin tidak mengadakan demo, tetapi menyampaikan aspirasi dengan bermusyawarah dan ikut berpartisipasi dalam perayaan hari buruh di kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Tidak mungkin kita bisa menemukan solusi dalam suasana gaduh demonstrasi. Karena itu, berdialog dan berdiskusi sangat penting untuk menemukan solusi.

Berdasarkan data tahun 2022, kasus hubungan industrial sebanyak 53 kasus yang melibatkan 189 tenaga kerja, dengan rincian : Perselisihan Hak sebanyak 5 kasus melibatkan 124 tenaga kerja, Perselisihan PHK sebanyak 47 kasus melibatkan 64 tenaga kerja, dan Perselisihan Kepentingan sebanyak 1 kasus melibatkan 1 tenaga kerja. Sedangkan data tahun 2023 sampai bulan Juni 2023 sebanyak 25 kasus yang melibatkan 62 tenaga kerja, dengan rincian : Perselisihan Hak sebanyak 1 kasus melibatkan 1 tenaga kerja dan Perselisihan PHK sebanyak 24 kasus melibatkan 61 tenaga kerja.

Terakhir, Kadisnakertrans Provinsi  NTB menjelaskan bahwa posisi pemerintah dalam menjaga hubungan industrial tetap harmonis adalah membuat regulasi dan menjamin hak-hak pekerja. Peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangat penting. Keberhasilan mediator terletak bukan pada banyaknya kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke pengadilan. Mediator harus mampu meyakinkan kedua belah pihak untuk mencapai kata sepakat.

“Berselisih hanya akan menguras energi. Kalau semua persoalan HI diselesaikan di meja hukum, maka waktu dan perhatian kita akan banyak tersita untuk sidang atau berperkara di pengadilan. Ujung-ujungnya tetap seperti pepatah: Menang jadi arang, kalah jadi abu. Karenanya langkah preventif lebih kita utamakan. Kalau ada masalah, mari kita bermusyawarah,” pungkas Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB