Kegiatan Penyuluhan dan Seleksi Transmigrasi Disnakertrans Prov. NTB
Mataram- Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang ketransmigrasian yang meliputi syarat-syarat dan tujuan dari transmigrasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB melakukan kegiatan Kegiatan Penyuluhan dan Seleksi Transmigrasi tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 s.d 21 April 2017 di Kab. Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur dan diikuti oleh 30 orang Calon Transmigran daerah setempat.
Kegiatan penyuluhan ini langsung dihadiri oleh Kasi Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi Bapak Agus Sudrajat, S.Sos, M.Si bersama Kepala Dinas Naketrans Kabupaten daerah setempat. Dalam arahannya “Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Titik pusat penyelenggaraan transmigarasi adalah manusia. Program pelaksanaan transmigrasi memungkinkan untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial kepada golongan penduduk yang selama ini tidak terjamah oleh fasilitas-fasilitas sosial tersebut”
Transimgrasi membantu pemerintah dalam pengembangan daerah. Daerah yang dibangun dalam transmigrasi adalah daerah asal dan daerah tujuan. Di daerah asal dapat dilaksanakan program pembangunan yaitu pelaksanaan landreform secara konsekuen, pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, pelestarian alam dan lingkungan hidup, perubahan pola usaha tani, pencegahan korban-korban bencana alam, pengurangan kepadatan penduduk, dan pengurangan urbanisasi. Sedangkan di daerah tujuan dapat dilaksanakan program penambahan tenaga pembangunan, perubahan dana-dana dan sarana pembangunan, transfer teknologi, pelaksanaan landreform secara konsekuen, pembudidayaan potensi alam, dan pembaharuan pola hidup. Pada Tahun 2017 Target Alokasi Pemindahan Transmigrasi sebanyak 10 KK dengan Target Transmigran Penduduk Asal (TPA).
Adapun syarat-syarat menjadi Transmigran adalah Warga negara Republik Indonesia, Berkelakuan baik, Berbadan sehat, Sukarela, Mempunyai kemampuan dan keterampilan kerja, Tunduk dan patuh pada peraturan tentang penyelenggaraan transmigrasi dan tidak dipungut biaya. Dengan adanya kegiatan ini peserta penyuluhan dapat menyampaikan pada masyarakat lainnya yang membutuhkan informasi ketransmigrasian dan pada tahun-tahun kedepannya Target alokasi pemindahan tarnsmigran dapat bertambah sehingga dapat mengurangi pengangguran di Prov. NTB. (bm_Nakertrans)