Kejaksaan akan Datangi Perusahaan Belum Daftar JAMSOSTEK
Mataram – Kejaksaan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Korps Adhyaksa di NTB bahkan sudah memiliki tim khusus. Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto pada kegiatan Rapat Kerja BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK dengan Kejaksaan Tinggi NTB di Hotel Golden Palace, Selasa, 10 Maret 2020.
Kegiatan ini dihadiri langsung Deny Yusyulian, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), Adventus Edison Souhuwat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang NTB dan jajaran. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto dan jajaran serta Kepala-kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota. Kajaksaan dan BPJAMSOSTEK, sebelumnya BPJS Ketanagakerjaan telah melakukan kerjasama sejak lama.
Nanang dalam kesempatan ini mengatakan, Kajaksaan Tinggi NTB selaku jaksa pengacara negara ditunjuk untuk mewakili BPJAMSOSTEK dalam hal sosialisasi dan penagihan-penagihan iuran jaminan sosial tenaga kerja di seluruh stakeholder di NTB. “Hari ini kita komitmen meningkatkan layanan kita. Kami sebagai jaksa pengacara negara memaksimalkan fungsi kita, mewakili BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan kepesertaan dari pelaku usaha maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Eksekusinya nanti di lapangan, Kejaksaaan akan mendatangi para pelaku usaha. Melalui sosialisasi, menyadarkan pelaku usaha bahwa ada kewajiban yang harus dilakukan sesuai Undang-undang. Kejaksaan juga mendampingi BPJAMSOSTEK baik di Pengadilan maupun ke Pengadilan. Mitigasi, maupun non mitigasi. “Yang sifatnya non mitigasi, kita berikan sosialisasi dan tindakan penarikan-penarikan, membantu BPJS Ketenagakerjaan memaksimalkan kesadaran pelaku usaha terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kita sudah ada tim. Kita terjun langsung ke lapangan, berikan sosialisasi. Kalau belum juga ada respon, kita bisa paksa,” demikian Nanang.
Perusahaan harus menurutnya mendaftarkan para pekerjanya mendapatkan jaminan sosial. Sebab manfaatnya sangat besar bagi para peserta. Dijamin tanpa batas biaya pengobatannya, beasiswa dan santunan kematian kepada ahli waris. Kejaksaan Tinggi NTB menurutnya sudah memiliki data perusahaan-perusahaan yang akan didatangi. Targetnya sebanyak 500 sampai 1.000 perusahaan di NTB. eksekusi secepatnya dilaksanakan.
Sementara Deny Yusyulian, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), mengatakan, tahun 2019 lalu BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 161 surat kuasa khusus kepada Kejaksaan. Ditambah tahun 2020 ini juga diserahkan 81 surat khuasa khusus untuk ditangani. “Alhamdulillah, dari surat kuasa khusus itu, ada pemulihan. 31 badan usaha mendaftar di BPJAMSOSTEK. Yang menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran ada 21 badan usaha. Kerjasama kita dengan Kejaksaan di NTB sangat efektif,” ujarnya.
Kedua pihak ini secepatnya akan turun ke lapangan, mendatangi badan usaha yang belum juga patuh. Kejaksaan Tinggi NTB bahkan akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh badan usaha pemberi kerja untuk melaporkan upah yang sebenarnya, total tenaga kerjanya untuk mengikuti program jaminan sosial. Edaran ini akan keluar secepatnya. “Semoga edaran itu juga menjadi mitigasi kita lebih awal. Ketika edaran sudah ke luar, kita akan kirim kepada perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta, perusahaan penunggak iuran, yang melaporkan tenaga kerjanya hanya sebagian, pengusaha akan tau konsekuensi hukumnya kalau lalai,” imbuhnya.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk oleh Negara dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp16.800/bulan/orang, beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi Peserta BPJAMSOSTEK adalah pertanggungan biaya pengobatan sampai tak terhingga. Pemberian gaji hingga 12 bulan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sesuai gaji yang diterima dari perusahaan tempatnya bekerja. Beasiswa untuk dua orang anak, dari TK-Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta yang sebelumnya hanya Rp12 juta. Santunan Kematian untuk ahli waris menjadi Rp 42.000.000.