Kemdagri : Rapat Pusat Dan Daerah Penyediaan Data dan Informasi Bidang Ketransmigrasian 2017

Jakarta_ Transmigrasi adalah pemindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain di wilayah Republik Indonesia untuk tinggal menetap dalam rangka pembentukan masyarakat baru serta untuk membantu pembangunan daerah, baik daerah asal maupun daerah transmigrasi dalam rangka pembangunan nasional. Ada tiga masalah pokok yang dapat diatasi melalui program Transmigrasi yaitu masalah kepadatan penduduk didaerah asal dapat diatasi (dikurangi) dan di daerah Transmigrasi masalah kekurangan penduduk dapat diatasi melalui penempatan Transmigan untuk mengolah lahan pertanian yang cukup luas, tenaga kerja di desa/kota yang menganggur di daerah asal dapat disalurkan sebagai tenaga kerja produktif di daerah Transmigrasi dalam rangka pembangunan daerah baru serta dapat diciptakan lapangan kerja baru di sector pertanian/perkebunan dan perikanan, sehingga secara otomatis Transmigrasi dapat meningkatkan penyediaan pangan secara Nasional serta dapat meningkatkan Export non migas secara Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bersama Direktur IV Ditjen Bangda Kemdagri RI, Bapak Dr.Binahar Ginting, dilaksanakan Rapat Pusat Daerah terkait Urusan Transmigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Golden Boutique Hotel Jakarta 11-13 Juli 2017. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB diwakili oleh sekretaris Dinas, Bapak Drs. MUSTA’IN. S.S., MM. Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki luas wilayah 20.153,15 Km2 yang terdiri dari 2 Pulau Besar yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, menghadapi permasalahan di bidang kependudukan, khususnya persebaran penduduk yang tidak merata. Dengan jumlah penduduk sebanyak 4,896,162 jiwa, sebagian besar bermukim di Pulau Lombok yaitu 3.434.708 jiwa, padahal luas wilayah pulau Lombok mencapai 4.738,65 Km2, sedangkan Pulau Sumbawa dengan luas 15.414,50 Km2 hanya berpenduduk 1.461.454 jiwa (sumber Data BPS tahun 2016).
Pemindahan Transmigran Asal Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai sejak tahun 1973. Dalam kurun waktu antara tahun 1973 s/d tahun 2017 jumlah transmigran yang dipindahkan ke berbagai daerah penempatan Transmigasi diseluruh Indonesia sebanyak 46,688 KK = 185,779 jiwa. Sebagai daerah transmigrasi pada tahun 1981/1982 Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Penyiapan Permukiman, Penempatan dan Pembinaan Transmigrasi di Pulau Sumbawa yang pada waktu itu sering disebut dengan istilah transmigrasi lokal. Dengan makin meningkatnya potensi sumber daya alam (SDA) yang dapat dikembangkan menjadi areal lokasi transmigrasi dan adanya ketipangan jumlah penduduk antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, maka pada tahun 1992 Pulau Sumbawa ditetapkan menjadi daerah transmigrasi sebagaimana Keputusan Presiden Nomor: 54 Tahun 1992. Jumlah Lokasi Transmigrasi atau Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah dibangun sejak tahun anggaran 1981/1982 sampai tahun 2017 sebanyak 46 UPT dengan jumlah transmigran sebanyak 10,123 KK= 46,585 Jiwa yang tersebar di Kabupaten pulau lombok dan pulau sumbawa.
Program Pembangunan transmigrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat secara umum telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan telah membawa perkembangan yang cukup berarti bagi pengembangan wilayah dan peningkatan perekonomian diantaranya mendukung terwujudnya swasembada pangan melalui penambahan luas areal pertanian dan perkebunan seluas 16.588 Ha, berupa lahan pekarangan dan lahan usaha. Dengan dibukanya areal produksi di luar provinsi maupun di dalam provinsi dapat menciptakan lapangan kerja disektor pertanian dengan melibatkan sebanyak 45.179 KK transmigran, sehingga dapat membantu mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Mendukung upaya peningkatan eksport non migas dengan tumbuhnya pusat-pusat produksi baru yang berbasis pertanian, yaitu pengembangan jambu mente seluas ± 3.100 Ha di Kawasan Sorinomo Kabupaten Dompu dan Kawasan Soripanihi Kabupaten Bima. Pada tahun 2014 Adanya Perkebunan Tebu & Pabrik Gula Terpadu di kawasan Doropeti Kab. Dompu UPT. Nangakara II SP.2 yang terdiri dari perkebunan inti (milik perusahaan) ± 5.500 Ha dan perkebunan petani mitra (milik masyarakat sekitar) ± 1.700 Ha. Membantu mengatasi masalah perumahan dengan membangun rumah sederhana sebanyak 9.588 Unit dan lain-lain.
Hasil pembangunan bidang ketransmigrasian di NTB, tidak bisa dilihat dengan hasil yang instan, butuh dukungan program dan kegiatan pemerintah pusat dan daerah secara berkesinambungan sehingga pemerataan penduduk dan pertumbuhan pusat ekonomi baru dapat terwujud di NTB khususnya dan skala nasional pada umumnya. (bm_nakertrans)