Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

By bm_ nakertrans
15 Juli, 2020
816
0

Jakarta_ Kementerian Ketenagakerjaan RI telah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru. Langkah tersebut dilakukan dengan menyusun roadmap penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Aris menjelaskan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, Kemnaker melakukan koordinasi dengan semua stakeholder. Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI .

Selain itu, Kemnaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, dan PMI pada khususnya, serta protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan.

Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.

“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Bahkan, kata Aris, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional dan kementerian/lembaga terkait melalui video conference. Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan.

“Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” jelasnya.

Ia menyatakan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemnaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kemudian menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI.

“Kami juga membahas draf pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama kementerian/lembaga,” ucapnya.

Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, dalam Permenaker tersebut, CPMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali. Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Adapun dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemnaker akan melakukannya secara bertahap, antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI. Pentahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar COVID-19.

“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan sejumlah catatan penting bagi CPMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni adanya potensi penambahan beban kerja, terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani work from home (WFH).

“CPMI diharapkan lebih aware dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja,” ucapnya.

Ia juga mengemukakan bahwa saat ini Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait sedang memfinalisasi Pedoman Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan digunakan sebagai panduan bagi para pihak terkait, termasuk CPMI/PMI dalam proses penempatan dan pelindungan PMI, manakala penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru telah sudah dapat dilaksanakan.

Sumber : Biro Humas Kemnaker
        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB