Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
“Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan,” katanya.
Terkait dengan langkah tersebut, pihaknya telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan ULD melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Penghargaan juga diberikan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19, yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak penyandang disabilitas terutama pelayanan ketenagakerjaan inklusif.