Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Kadisnakertrans NTB Hadiri Peringatan HUT ke-44 Museum NTB Bertema “Memori Putih Abu-Abu”

  • Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

  • Kadisnakertrans NTB Sambut Kunjungan Kerja Menaker RI di NTB

  • Perkuat Kemitraan Penempatan PMI, Kadisnakertrans NTB Terima Kunjungan PT Bumi Agro Nusantara/FGV OSC Lombok

  • Awali Kepemimpinan, Kadisnakertrans NTB Lakukan Konsolidasi Awal dan Orientasi Kerja ke UPTD Strategis

BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Kemnaker Perkuat Peranan Mediator Hubungan Industrial Di Masa Pandemi Covid-19

Kemnaker Perkuat Peranan Mediator Hubungan Industrial Di Masa Pandemi Covid-19

By bm_ nakertrans
2 Oktober, 2020
1950
0

Bogor – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19, banyak persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang membutuhkan kehadiran para Mediator Hubungan Industrial (MHI).

Untuk itu, selaku instansi pembina MHI, Kemnaker bersama instansi terkait di pusat dan daerah akan memberikan dukungan agar para mediator dapat bekerja secara maksimal dengan didukung jenjang karir yang optimal.

“Di masa pandemi ini peran mediator sangat dibutuhkan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, kita harus perkuat kinerja mediator di tingkat pusat dan daerah,” kata Menaker Ida saat membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020) malam.

Menaker Ida mengatakan menjadi seorang MHI bukan pekerjaan dan bukan pengabdian yang mudah. Tapi dengan semangat dan itikad luar biasa, seorang mediator yang mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak berselisih, akan memiliki kepuasan tersendiri dan tak bisa dinilai dengan uang berapapun.
Karenanya, Menaker Ida mengajak para MHI tetap memiliki semangat yang tinggi, sehingga diharapkan mampu menarik semakin banyak ASN untuk ikut menjadi seorang MHI.

Hingga saat ini, personil MHI berjumlah 824 orang dari kebutuhan minimal yang seharusnya berjumlah 3.101 personil. Kebutuhan tersebut dibuat dengan perhitungan bahwa seorang MHI membina sekurang-kurangnya 2 perusahaan setiap minggunya, atau 96 perusahaan setiap tahun. Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sampai saat ini sekitar 297.000 perusahaan.

“Saya memahami jumlah MHI masih jauh dari rasio kecukupan. Namun jika mediator yang ada di sini mampu menunjukkan performance yang luar biasa, ” katanya

Menaker Ida mengatakan salah satu bentuk dukungan kinerja dan integritas kepada MHI yakni dengan perubahan sistem dan peraturan jabatan fungsional MHI yang sedang berproses akhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatir Negara (KemenPANRB).

Menaker Ida berpendapat perubahan sistem jabatan fungsional MHI ini untuk mendukung agar MHI menjadi lebih strategis, kompeten dan memiliki peluang karir lebih baik. “Jadi ini yang kami janjikan atau tawarkan memiliki karir lebih baik dan kepuasan bathin yang luar biasa, ” ujarnya.

Hal senada dikatakan Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Haiyani Rumondang. Dalam rangka memberikan dukungan terhadap MHI, Kemnaker telah hadir melalui serangkaian dukungan dalam peningkatan kompetensi dan karir para MHI.

Salah satunya bukti hadirnya Kemnaker yakni melalui perubahan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional MHI. “Perubahan PermenPANRB ini adalah adanya jenjang MHI Ahli Utama yang memungkinkan para Mediator sekalian merencanakan karirnya hingga jenjang tertinggi, ” kata Haiyani.

Dukungan penuh negara kepada MHI ini, lanjut Haiyani, hendaknya para Mediator wajib berkinerja optimal memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Terlebih dalam era pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“MHI dituntut untuk berkinerja lebih, berkinerja menggunakan metode-metode baru dari yang sebelumya baru dilakukan menggunakan metode konvensional dan tatap muka, ” katanya.
Sementara itu, Adi Junjunan Mustafa selaku Koordinator Manajemen Talenta pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB mengungkapkan revisi PermenPANRB tentang JF MHI telah mencapai tahap harmonisasi di KemenkumHAM dan saat ini menunggu surat harmonis. “Tahap selanjutnya paraf Sekjen Kemnaker, Deputi SDM Aparatur untuk penandatangan oleh MenPANRB, sebelum proses pengundangan, ” katanya.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB