Kemnaker Siapkan Layanan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online. Layanan yang berlaku mulai tahun 2019 ini bertujuan untuk menciptakan layanan persyaratan kerja yang cepat, murah, bersih, dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, S. Junaedah AR saat membuka “Dialog Sosial Dalam Rangka Sosialisasi Pelayanan Online” di Jakarta, Jumat (7/12).
Menurut perempuan yang biasa disapa Ida ini, layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online akan memangkas waktu pelayanan yang berkepanjangan. “Dengan adanya pelayanan online PP dan PKB ini kan tidak ada biaya tranportasi yang dikeluarkan dan tidak banyak waktu yang terbuang,” terang Ida.