Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Kukuhkan Sinergi Penempatan Tenaga Kerja Bersama Dunia Usaha Melalui Business Matching 2025

  • Sambut HUT ke-80 RI, Disnakertrans NTB dan UMMAT Siapkan Job Fair Kolaboratif

  • Kantor Disnakertrans NTB Terendam Banjir, Gubernur dan Wagub Tinjau Langsung Kerusakan

  • Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

  • Gubernur Iqbal Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku TPPO di NTB

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Kompetensi Naker Harus “Link and Match” dengan Industri.

Kompetensi Naker Harus “Link and Match” dengan Industri.

By bm_ nakertrans
29 Mei, 2021
1021
0

Mataram_Wakil Gubernur Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, meminta  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB agar terus membangun kolaborasi dan meningkatkan penggalian kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja atau dunia usaha agar link and match ke depannya.

“Disnaker harus membangun sinergi dengan seluruh stake holder terkait, libatkan dan optimalkan semua BLK Provinsi, BLK milik Kabupaten/Kota dan lembaga Pelatihan kerja swasta (LPKS), termasuk pelibatan instruktur dari dunia industri sehingga Naker yang telah lulus pelatihan kerja bisa langsung terserap kedalam dunia kerja”, pinta Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi saat memberikan arahan kepada seluruh pejabat struktural Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, di aula Pendopo Wagub di Mataram Jum’at (28/5/2021).

Pada saat itu, Wagub Umi Rohmi juga kembali mengingatkan bahwa disnakertrans NTB memiliki tugas dan fungsi yang strategis dengan tantangan dan permasalahan yang sangat kompleks.

Tugas itu, mulai dari penyediaan kesempatan kerja dan lapangan usaha, penyiapan naker kompeten/terampil, mengatur penempatan kerja hingga perlindungan dan jaminan kesejahteraan sosial serta hak-hak pekerja kita harus diperhatikan semuanya. Termasuk perlindungan terhadap para pekerja Migran (PMI) kita, agar dipastikan bahwa kedepan tidak ada lagi yang berangkat secara unprosedural, tegas wagub.

” Pak kadis, saya tugaskan agar zero unprocedural migran, link and match kebutuhan dan ketersediaan naker , revitalisasi LTSA dan BLK harus bisa terealisasi di NTB,” pinta Wagub.

Selain itu, menurut Wagub diera Pasar kerja terbuka saat ini, NTB wajib menyiapkan dan menggunakan tenaga kerja lokal, seperti berbagai potensi yang ada di sekolah menengah kejuruan. Misalnya persiapan untuk pembangunan Smelter di Sumbawa dan Moto GP Mandalika. Kebutuhan tenaga kerja terutama tenaga kerja lokal harus mulai direncanakan dengan riil dilapangan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB. I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH melaporkan kepada Wakil Gubernur bahwa, pihaknya kini sedang menata dan mengidentifikasi semua persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi. Sejak dilantik sebulan lalu, kata Gede pihaknya intens berkoordinasi dengan seluruh asosiasi dunia industri dalam rangka mewujudkan link and match dengan dunia usaha.

Aryadi juga melaporkan terkait data pemulangan PMI asal NTB. Menurutnya, dari sejumlah PMI purna ini, sudah banyak yang berhasil mengembangkan usaha mandiri di sektor formal maupun informal. Mereka sukses karena setelah purna dari bekerja di luar negeri, mereka pulang membawa modal dan juga pengalaman kerja. “Succes story ini tentunya bisa menginspirasi yang lain, dan kita semua untuk mengatasi kondisi krisis akibat pandemi Covid 19 sekarang ini,” terangnya. Termasuk kami di dinas tenaga kerja ini, juga menyiapkan pelatihan wira usaha mandiri bagi para PMI kita yang sudah purna.

Dalam pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi, mantan Kadis Kominfotik ini menegaskan pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Pelibatan seluruh unsur menjadi kata kunci.

Ia menjelaskan, selain BLK milik pemerintah daerah dan BLK internasional di Lombok Timur, di NTB juga terdapat 315 LPKS, 104 diantaranya sudah terakreditasi. Selama tahun 2020, sebanyak 10.202 pencari kerja yang sudah dilatih dengan dukungan 1.053 orang instruktur yang tersebar di NTB. Sebagian dari para lulusan pelatihan kerja ini, atau sekitar 4 ribu lulusan pelatihan itu belum terserap kedalam dunia kerja. Karena itu, Komitmen dari dunia industri untuk memberdayakan para tenaga kerja lokal ini sangatlah diharapkan. (Tim_disnaker).

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB