Kontrak Kerja Habis, 4.202 PMI Asal NTB Akan Pulang Kampung

Mataram (15/5/2020)_Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) akan pulang kampung dalam waktu dekat. Kepulangan para TKI ini kebanyakan karena sudah habis masa kontrak kerja dan harus segera dideportasi.
Kadis Nakertrans Prov. NTB, Ibu Dra.T. Wismaningsih Drajadiah, menerangkan,”dalam waktu dekat ini ada 4.202 orang (TKI) akan pulang, mereka pulang karena habis kontrak kerjanya, para TKI yang akan pulang sebagian besar dari Malaysia dan Arab Saudi”.
Untuk informasi detail terkait pemulangan belum bisa dipastikan dan masih koordinasi dengan BNP2MI,” katanya.
Kedatangan mereka akan diawasi ketat, namun waktunya belum dipastikan dan akan menerapkan prosedur yang sudah ditetapkan. Semua PMI wajib karantina selama 14 hari untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, karantina rumah untuk yang sehat dan karantina terpusat untuk yang sakit.
Semua PMI membawa dokumen kesehatan, tetapi tetap akan dilakukan pemeriksaan lagi di bandara. Mereka yang hasil tesnya reaktif akan langsung dirujuk ke RSUD NTB.
Data Disnakertrans NTB menunjukkan, jumlah PMI yang pulang dari tanggal 1 Januari hingga 27 April lalu mencapai 810 orang. Pulang melalui bandara 393 orang dan 417 orang pulang melalui pelabuhan. Sejauh ini, dari semua PMI NTB yang pulang tidak ada yang terjangkit Covid-19. Para PMI yang pulang telah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat sehingga bisa sampai di kampung halaman. Mereka pun taat mengikuti aturan dari pemerintah
Kepulangan para TKI ini menjadi buah simalakama, di satu sisi khawatir dengan adanya penyebaran Covid-19 melalui klaster baru yang memungkinkan dengan kepulangan TKI ini. Di sisi yang lain, bahwa di tempat para TKI bekerja sudah dideportasi bahkan tidak dikasih tempat lagi untuk bekerja. Mengantisipasi potensi klaster baru penyebaran Covid-19, Pemprov. NTB telah mengambil langkah antisipatif.