Kunjungan Kerja DPRD Provinsi NTT

Pada Hari Kamis, 16 April 2015 kemarin. Rombongan DPRD dari provnsi NTT melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan refrensi berkenaan dengan Materi pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi NTT tentang pelayanan, pengawasan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sistem Pelayanan Satu Pintu TKI, dapat dijelaskan sesuai hasil rapat tersebut. Berikut hasil rapat :
- LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi NTB dibentuk melalui Pergub NTB Nomor 32 Tahun 2008, merupakan upaya pemerintah Daerah NTB untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi calon TKI
- Visi LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi NTB adalah memberikan pelayanan terpadu yang lebih mudah, murah, aman, nyaman, dan tanpa diskriminasi
- Misi LTSP sebagai berikut :
– Menigkatkan kualitas pelayanan penempatan TKI
– Meningkatkan kualitas perlindungan dan epmberdayaan TKI
– Meningkatkan kapasitas lembaga penempatan dan perlindungan TKI
– Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait
4. Adapun tujuannya adalah :
– Sebagai pusat pelayanan informasi penempatan dan perlindungan TKI
– Sebagai tempat memberikan pelayanan proses penempatan dan Perlindungan TKI yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, dan aman tanpa diskriminasi
– Memotong rantai birokrasi yang selama ini terkesan panjang dan berbelit-belit
– Mencegah praktik percaloan TKI
– Mencegah pemalsuan/ manipulasi identitas TKI
5. Pelayanan di LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi NTB gratis tanpa dipungut biaya
6. Untuk mendapatkan pemasukkan masing-masing unsur pada unit LTSP menjelaskan secara rinci kepada tim kunjungan kerja DPRD Provinsi NTT
7. Setelah selesai pertemuan dilanjutkan kunjungan ke LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi NTB, di Jalan Mahoni Nomor 1 Karang Kelok Mataram dan dilanjutkan ke BLK Mataram di Dasan Cermen




