Kunjungan Kerja Komite III DPD RI
Pada Hari Senin (29/2) yang lalu, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam agenda kunjungan tersebut, komite DPD III RI memiliki tugas yaitu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan penyusunan pandangan dan pendapat RUU tentang kekarantinaan kesehatan.
Salah satu daerah kunjungan Komite III DPD RI yang memiluiki masalah terkait TKI luar negeri yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, karna Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan daerah pengirim TKI yang terbesar dengan remitansi sebesar Rp.1.405.855.774.681 ( data Bank Indonesia dan BPS Tahun 2014). Malaysia merupakan negara tujuan penempatan terbesar dari TKI asal NTB.
DI Provinsi NTB, persoalan pengiriman dan penempatan dan penempatan TKI luar negeri cukup kompleks. Pertama, pengiriman TKI ilegal marak menjadi. Bahkan, terdapat bentuk atau kecendrungan mengarah pada perdagangan manusia (human traficking). Kedua, selama ini terdapat warga NTB yang dipidana mati dan diancam pidana mati di negara penempatan. Hal ini berpeluang berawal dari permasalahan di dalam negeri. Seperti minimnya kompetensi dan pengetahuan hukum di negara penempatan . Ketiga, terdapat pula warga NTB yang dideportasi dari negara penempatan. Hal ini diduga bermula dari kelengkapan dokumen yang persoalannya dimulai di dalam negeri. Keempat, banyaknya pintu keluar di Lombok dan penerbangan mengakibatkan pemerintah daerah sulit menjangkau modus warga NTB ke luar negeri untuk menjenguk keluarga namun praktiknya illegal. Kelima, persoalan lain seperti banyaknya calo, kurang optimalnya koordinasi antar instansi terkait merupakan hal yang menjadi persoalan menyangkut pengiriman TKI dari NTB.
Dengan adanya kunjungan kerja Komite III DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan memberikan pandangan dan pendapat atas suatu Rancangan Undang-undang maka melakukan kunjungan kerja untuk merespon berbagai permasalahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat