Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaInfo Ketransmigrasian
Home›Berita›Lahan Untuk Transmigran Harus “Clean and Clear”.

Lahan Untuk Transmigran Harus “Clean and Clear”.

By bm_ nakertrans
30 Juni, 2021
7025
0

Mataram_Lahan untuk pemukiman dan lahan usaha bagi warga transmigran di NTB harus dipastikan bahwa lahan tersebut benar-benar “clean and clear” atau bebas dari berbagai permasalahan hukum maupun sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provibsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH menyebut bahwa program transmigrasi di NTB sejak tahun 1980 untuk pertama kali dilakukan penempatan di Kabupaten Dompu bagi warga transmigran dari Lombok, telah berhasil mengatasi masalah penduduk miskin sebanyak 10.776 KK.

Program itu, menurutnya telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat dalam mengubah taraf hidup menjadi lebih baik.

Namun disamping keberhasilan tersebut, ia tidak menampik adanya sedikit persoalan lahan yang hingga kini belum clean and clear.

“Masih ada persoalan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) bagi sebagian warga di UPT Jeringgo Lombok Timur, UPT Buin Batu Plampang Sumbawa, juga di UPT Prode SP.3 Plampang dan tempat lainnya yang perlu segera kita rumuskan penyelesaiannya”, ujar Aryadi, saat membuka Rapat Evaluasi Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Percepatan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) dihadapan petugas BPN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se NTB di Hotel Lombok Plaza, Rabu 30 Juni 2021.

Lebih lanjut ia memapatkan bahwa saat ini masih ada 3 tunggakan lokasi IPPKH dengan total lahan 2.891 Ha. Sedangkan lokasi transmigrasi yang telah memperoleh Penegasan Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan adalah 5.631,75 Ha dan untuk penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) dari target 9.370 persil yang telah diselesaikan sebanyak 4.652 persil dan sisanya 4.718 persil masih dalam proses dan menjadi beban SHM pada tahun 2021.

Gambar : Rakor IPPKH dan Percepatan Penyelesaian SHM bersama BPN , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se NTB

Setiap transmigran, kata mantan Kadis Kominfotik NTB itu, idealnya menerima lahan untuk pemukimanan dan lahan usaha. “Lahan yang sudah diberikan izin untuk lokasi transmigrasi harusnya sudah diberikan sertifikat untuk hak pemukiman dan penggunaan usaha bagi transmigran,” tegas Mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB. Pemerintah setempat dan bidang transmigrasi harus mengclearkan urusan tersebut sebelum diberikan kepada transmigran. “Seharusnya sertifikat kepemilikan lahan tidak boleh berpindah tangan sebelum 15 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan koordinasi dan kolaborasi antara pihak terkait harus segera dibangun untuk memperoleh data yang lengkap terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Kami di provinsi memiliki keterbatasan terkait permasalahan yang ada di lapangan. Begitu ada informasi yang berkembang kita harus sigap mencari kebenarannya seperti apa, pembiaran informasi yang beredar akan dianggap suatu kebenaran oleh masyarakat,” pesan Mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB.

Mengakhiri sambutannya, pria yang disapa Gede ini berharap diskusi ini dapat menjadi masukan untuk disampaikan kepada pimpinan, sehingga pimpinan bisa membuat satu kebijakan dalam upaya penyelesaian tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans NTB Drs. Jamaluddin menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh data dan masukan terkait penyediaan tanah dalam Pembangunan Pemukiman Transmigrasi agar memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 3L (Layak Huni, Layak Usaha dan Layak Berkembang), memperoleh data dan informasi tentang Pertanahan Transmigrasi yang masuk ke dalam Kawasan Hutan, percepatan Penyelesaian SHM Transmigrasi, serta penyelesaian masalah Pertanahan Transmigrasi khususnya di Kawasan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi. (Lia@disnaker).

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB