Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Langgar Aturan, Dua Penyalur Pekerja Migran Disanksi Kemnaker

Langgar Aturan, Dua Penyalur Pekerja Migran Disanksi Kemnaker

By bm_ nakertrans
24 Oktober, 2020
2242
0

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR. Sanksi skorsing dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Selasa (20/10/2020).

Suhartono mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

“Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ” ujar Suhartono.

Suhartono menambahkan, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait.

Ditambahkan Suhartono, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan. “Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui Kordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Suhartono mengungkapkan, sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing atau pembekuan terhadap 505 P3MI. Masalah utama penyebab diskorsingnya P3MI adalah menempatkan ke Hong Kong tanpa mendaftarkan PMI di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberikan pelindungan sesuai perjanjian penempatan.

Sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker juga sudah mencabut sebanyak 252 P3MI. “Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural, ” kata Suhartono.

Biro Humas Kemnaker

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB