Lindungi Pekerja, Bangun NTB yang Lebih Aman dan Sejahtera

Kesejahteraan para pekerja bukan hanya soal upah, tapi juga tentang rasa aman saat mereka mencari nafkah. Inilah semangat yang diusung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Tahun 2025, yang digelar di Aston Inn Mataram pada Kamis, (08/05/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Gubernur NTB, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa dan NTB, serta berbagai OPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah NTB.
Gubernur NTB yang diwakili oleh Asisten III Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP., menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTB yang masih berada di posisi ke-26 dari 38 provinsi dengan capaian baru 32,7 persen, jauh di bawah target nasional sebesar 62,22%. Ia mendorong sinergi antarpihak untuk mempercepat perlindungan pekerja, khususnya di sektor jasa konstruksi dan sektor informal.
Eva juga menegaskan pentingnya memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk mendaftarkan buruh tani dan pekerja miskin ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat NTB termasuk empat besar penerima dana tersebut secara nasional.
“Saat ini, terdapat sekitar 13.000 pekerja rentan yang bisa didaftarkan melalui skema ini. Regulasi sudah tersedia, mulai dari perda hingga pergub. Kini yang dibutuhkan adalah implementasi di lapangan,” tegas Eva.
Eva juga mengapresiasi capaian Kabupaten Lombok Tengah yang telah mencapai kepesertaan sekitar 40%, dan mendorong kabupaten/kota lain untuk segera mengejar ketertinggalan demi mencapai target UCJ 2025.
Sementara itu, Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si., menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bentuk kepedulian nyata yang harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya dalam memperluas cakupan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui forum ini, kami ingin mengevaluasi capaian di seluruh kabupaten/kota sekaligus menyusun strategi pencapaian target UCJ. Diskusi ini juga diharapkan menghasilkan rencana aksi dan komitmen pengalokasian anggaran, baik dari APBD, APBDes, maupun proyek swasta,” jelasnya.
Terkait perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi, Nelly menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tengah menyiapkan Surat Edaran yang akan mewajibkan seluruh rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemprov NTB untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
“Langkah awal yang akan kami ambil di tingkat provinsi adalah menerbitkan surat edaran. Tapi tentu saja ini hanya berlaku di lingkungan Pemprov NTB. Kami berharap Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota juga menginisiasi hal serupa,” tegasnya.
Menurut Nelly, kebijakan ini sangat mungkin diterapkan karena kontribusi yang dibebankan kepada rekanan sangat kecil, yakni hanya sebesar 0,1% dari nilai proyek, dan itu pun dibayar satu kali.
“Namun dampaknya luar biasa. Perlindungan ini bisa membantu istri dan keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pemerintah,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada rekanan yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka proses pencairan dana proyeknya akan ditunda. Dalam hal ini, pengawasan akan menjadi tanggung jawab BPKAD, sementara eksekusi administratif dilakukan oleh Biro PBJ.
Selain fokus pada perlindungan tenaga kerja di proyek pemerintah, Baiq Nelly juga menyoroti kondisi tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemerintah daerah yang masih banyak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Informasi yang kami terima, masih ada kabupaten yang belum melindungi tenaga kontraknya. Kami apresiasi Kota Mataram yang telah memastikan seluruh tenaga honornya terlindungi oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kami harap kabupaten lain bisa mengikuti,” tutupnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa yang diwakili oleh Agus T.P. Marpaung menjelaskan sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat senilai Rp453 miliar kepada 32.000 pekerja di NTB. Selain santunan tunai dan penggantian penghasilan akibat kecelakaan kerja, juga diberikan beasiswa kepada 795 anak dengan total Rp2,9 miliar.
Lebih lanjut, sebagai bentuk penghormatan terhadap pekerja yang telah meninggal dunia, acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk pedagang asongan, perangkat desa, pekerja perusahaan, dan nelayan. Total manfaat yang diberikan mencakup Jaminan Kematian, Hari Tua, Pensiun, serta beasiswa untuk anak, dengan nilai santunan bervariasi hingga ratusan juta rupiah.