LKS Tripartit NTB Gelar Sidang, Bahas 3 isu penting.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH selaku Ketua LKS Tripartit Provinsi NTB memimpin acara Sidang Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi NTB yang terdiri dari 3 pilar, yaitu pemerintah, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja.
Sidang membahas 3 isu penting, yakni :
(1) menyiapkan bahan masukan untuk pengayaan substansi Naskah Akademis dan Rancangan Perda inisiatif DPRD Provinsi NTB tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan PMI asal NTB.
(2). Kajian tentang Pembentukan Badan Pekerja LKS Tripartit Provinsi NTB sehingga bisa menjalin kerjasama dg seluruh stakeholder dalam mewujudkan kemajuan pembangunan sosial ekonomi, sektor ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis untuk mewujudkan NTB Gemilang dan Indonesia maju.
(3). penyusunan Program kerja LKS Tripartit NTB tahun 2023 dan konsolidasi organisasi melalui verifikasi keanggotaan sesuai pedoman teknis terkini.
“Sesuai tugas dan fungsi LKS Tripartit adalah memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan DPR dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Maka sidang kali ini, salah satunya adalah membahas bahan masukan untuk pengayaan substansi Ranperda ketenagakerjaan dan Perda Perlindungan PMI,” ujar Aryadi saat membuka sidang LKS Tripatit tahun sidang 2022, yang diikuti oleh seluruh pejabat terkait, APINDO, KSPI, SPSI, di ruang rapat kantor Disnakertrans Provinsi NTB di jalan Majapahit Mataram, Jumat (4/11/2022).
Ia mengungkapkan saat ini, DPRD Provinsi NTB sudah mengagendakan pembahasan Rancangan Perda Ketenagakerjaan dan Perubahan Perda tentang perlindungan PMI. Perda Ketenagakerjaan tersebut, menurutnya perlu mendapatkan masukan dari seluruh Stakeholder sehingga betul-betul dapat menjawab berbagai aspek pembangunan ketenagakerjaan secara adil dan berkelanjutan.
Aryadi mengajak LKS tripartit NTB bisa memberi masukan untuk pengayaan materi Ranperda tersebut. Diantaranya, dari aspek perlindungan tenaga kerja. Menurutnya perlindungan diberikan bukan saja pada pekerja dan tenaga kerja penerima upah saja, tapi juga perlindungan untuk pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah, seperti buruh, pedagang asongan, petani, nelayan dan para pekerja rentan lainnya.
“Kemiskinan terjadi karena tenaga kerja mandiri atau rentan ini belum mendapatkan bantuan dan perlindungan yang memadai,” ucap Aryadi.
Lebih lanjut Aryadi juga mengungkapkan bahwa dari sisi pengawasan juga perlu ada peraturan yang lebih tegas untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, perusahaan dan masyarakat serta lingkungannya. Terkait bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja dan pengawasan secara rutin untuk melakukan uji reksa misalnya.
Dalam sesi diskusi Lalu Wirasakti, SH dari SPN Provinsi NTB setuju bahwa penting Perda ini agar dapat berpihak kepada para pekerja mandiri atau pekerja kecil. Ia menyampaikan agar Negara jangan hanya fokus pada bansos, tetapi juga untuk pekerja kecil/rentan. Bansos itu tidak terlalu merata pembagiannya. Tapi jika jaminan sosial sepanjang hayat bisa menyentuh pekerja kecil dan rentan, maka kehidupan mereka dan keluarganya bisa terjamin dengan baik.
“Karena itu SPN tidak lelah mendukung terwujudnya Jamsos sepanjang hayat di seluruh sektor. Dalam perda perlu di dorong agar jamsos untuk seluruh pekerja perlu diberikan. Negara harus bisa menjamin. Jadi tidak boleh lagi masyarakat sakit dipersulit,” ujar Wira.
Ketua DPD KSPSI Drs. Yustinus Hebur menyarankan agar bagaimana memaksimalkan LKS Tripartit untuk kemajuan negara.
“Bahkan yang membentuk PBB adalah LKS tripartit. Kalau pekerja sejahtera, perusahaan maju dan pasti masyarakatnya akan sejahtera,” ujar Yus.
Karena itu Lalu Wirasakti, SH dari SPN menyarankan agar sidang LKS Tripartit jangan hanya sekali setahun. Harus ada Badan Kerja LKS Tripartit yang jelas. Karena menurutnya banyak orang yang tidak berkepentingan justru mengutak atik wewenang LKS.
Senada dengan Wirasakti, I Wayan Jaman Saputra, S.E, S.H, selalu Ketua APINDO Provinsi NTB juga memberikan saran agar LKS Tripartit membentuk sebuah kantor agar dapat lebih mudah dalam menyusun rencana kerja dan memberikan masukan ke Gubernur. Ia bahkan menyatakan siap untuk urunan untuk memperlancar Kinerja LKS Tripartit dalam memajukan NTB.
“Jangan sampai karena kendala anggaran, LKS Tripartit ini tidak jalan. Jika memang anggaran tidak ada, kita bisa mengajukan anggaran ke DPR untuk biaya Operasional. Bahkan kalau perlu kita urunan demi memajukan NTB,” ujar Wayan.
Merespon hal tersebut Aryadi setuju LKS Tripartit membentuk badan pekerja LKS Teripatit. Namun harus didahului dengan kajian teknis mengenai urgensi pembentukannya. Sehingga nantinya, badan pekerja tersebut secara produktif menghasilkan program kerja dan bisa menjalin kerjasama dg seluruh stakeholder dalam mewujudkan kemajuan pembangunan sosial ekonomi, sektor ketenagakerjaan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis untuk mewujudkan NTB Gemilang dan Indonesia maju.





