Lokarya pencegahan dan penghapusan diskriminasi dalam pengupahan, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja
Mataram – Perlindungan bagi pekerja dari perlakuan diskriminasi meruapakan hak dasar tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Keadilan perlindungan khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender, dalam Undang-undang No. 13 Tahun tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin kesempatan mendapat pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dimana pekerja perempuan memerlukan perlindungan khususkarena perempuan menajalankan banyak profesi baik sebagai istri, ibu rumah tangga, maupun pekerja/buruh.
baretepatan pada hari selasa (8/08), Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat mealui bidang Pengawasan Ketenagakerjaan melakukan kegiatan “Lokarya Pencegahan dan Penghapusan Diskriminasi Pengupahan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja Perempuan”. Pada Acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs.H. Wildan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Dir. Was Norma kerja peremupuan dan anak, Ditjen Pembinaan Ketenagakerjaan & K3 Kementerian Ketenagakerjaan serta para pejabat ess III dan IV lingkup Disnakertrans Provinsi NTB, dan para peserta lokakarya.
Kegiatan lokakarya ini sangat penting dan strategis dalam rangka menyatukan pemahaman, bertukar informasi, menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta meningkatkan koordinas terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan serta menyusun rekomendasi pedoman pencegahan dan penghapusan diskriminasi dalam penghapusan, jamsos dan kesejahteraan pekerja.