LPK diingatkan agar tidak melakukan aktivitas diluar fungsi dan ijin pendirian.
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bekerja sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Diseminasi Regulasi dan Aplikasi Sistem Perizinan LPK di Aston Inn Mataram, Kamis (07/11/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Lombok Timur, Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota, para pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja, Balai Latihan Kerja Komunitas di NTB, Bali dan NTT.
Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi, Andri Susila, S.T., Msi., mengatakan tugas lembaga pelatihan kerja/balai latihan kerja yaitu membangun SDM. Membangun SDM adalah tugas dan fungsi yang ada di lembaga-lembaga pelatihan.
“Sehingga yang digaung oleh pemerintah untuk menikmati hasil bonus demografinya itu tercapai di tahun 2045 Indonesia emas, Indonesia unggulnya itu tercapai,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau tanpa ketampilan oleh generasi muda kita tidak akan mencapai yang namanya bonus demografi, yang ada malah mendapatkan bencana demografi.
Jika LPK/BLK tidak mendapatkan program pelatihan secara mandiri, ada BPVP Lombok Timur yang harus siap menjadi mitra untuk menyelenggarakan pelatihan. Ada anggaran dari Pemerintah Pusat, yang diolokasikan melalui BPVP Lombok Timur melalui dana APBN.
“Harapannya segera mempercepat pengurusan perizinan yang harus Bapak/Ibu miliki. Bahkan tujuan kita mengundang Pak Kadisnaker, supaya pengelola lembaga punya akses ke dinas setempat, apabila terjadi hal pada proses perizinan yang tidak bisa diselesaikan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., mengatakan laju pertumbuhan lembaga pelatihan kerja di NTB sangat pesat. Saat ini tercatat telah mencapai 353 lembaga, dengan rincian Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 66 lembaga dan BLK/LLK milik pemerintah ada 9 lembaga dan sisanya adalah LPKS.
Dari jumlah tersebut, kata Aryadi sebanyak 157 LPK telah terakredasi Nasional. Hal ini disebabkan karena Komite Akreditasi pemerintah daerah hanya diberikan jatah untuk memberikan akreditasi kepada 15 LPK setiap tahunnya. LPK tujuannya adalah ikut berpartisipasi membantu atau melakukan pelatihan mengembangkan kompetensi sempurna manusia, khususnya calon-calon tenaga kerja kita agar bisa memasuki pasar kerja atau mengakses kesempatan kerja pada jabatan-jabatan yang ada di pasar kerja.
Aryadi menjabarkan tantangan besar ketenagakerjaan saat ini adalah masih sering terjadi missmatch atau ketidaksesuaian antara skill dan kompetensi SDM dengan kebutuhan industri. Jadi banyak lembaga pelatihan vokasi melahirkan pengangguran baru, karena lulusan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
Oleh karena itu, tahun 2021 Disnakertrans NTB membuat program inovasi PePADU Plus untuk memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri.
Aryadi mengungkapkan pada tahun pertama implementasi program PePaDu Plus ini, ia tidak memberikan izin pelatihan pada BLK/LPK jika tidak bekerjasama dengan DuDi. Karena tahun-tahun sebelumnya, kita banyak melakukan pelatihan, bahkan rata -rata meluluskan 14 ribu per tahun. Tapi faktanya setelah selesai pelatihan banyak yang menganggur. Karena dalam proses perencanaan pelatihan, maupun pelaksanaan dan pemberdayaannya tidak melibatkan DuDi.
“Karena itu pelatihan harus melibatkan DuDi mulai dari proses perencanaan sampai pemberdayaan dan evaluasinya,” tegas Aryadi.
Program inovasi ini juga sejalan dengan Perpres No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang mengatur bagaimana pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi diintegrasikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan, sehingga mereka dapat lebih mudah diserap oleh pasar kerja.
Melalui berbagai program inovatif Disnakertrans Provinsi, seperti PePadu Plus, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB turun menjadi 2,73 persen pada Agustus 2024, mengalami penurunan sebesar 0,07 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2023.
“Kami melihat hasil yang menggembirakan, khususnya di kalangan lulusan SMK. Angka pengangguran lulusan SMK berhasil diturunkan hampir setengahnya. Program PePadu Plus yang kami luncurkan 3 tahun lalu memang berfokus pada peningkatan keterampilan dan link and match dengan industri, sehingga lulusan SMK dan lembaga pendidikan vokasi lebih siap bekerja,” ungkap Aryadi.
Hasilnya, program Inovasi ini pun diakui oleh pemerintah pusat dan berhasil meraih Penghargaan KIPP dari Kemenpan RB sebagai TOP Inovasi Terpuji Tahun 2023. Bahkan BPKP RI ingin menjadikan inovasi ini sebagai model tata kelola pemerintah yang baik.
Ia juga menjelaskan bahwa Disnakertrans Provinsi NTB terus mendorong LPK/S, BLK, dan Lembaga Pendidikan Vokasi untuk berkolaborasi memperluas Skill SDM dengan DuDi. Aryadi menginfokan jika 3 tahun terakhir pihak Disnakertrans NTB sudah menjalin kerjasama dengan lembaga vokasi Unram, UIN, HLMI, HILLSI dan asosiasi Perusahaan.
“Disnaker NTB dalam penyusunan perencanaan ketenagakerjaan sudah membentuk tim yang melibatkan dunia usaha, lembaga pelatihan kerja, lembaga pendidikan vokasi dan juga stakeholder terkait. Termasuk dalam dua tahun terakhir intens melakukan pembinaan terhadap bursa kerja khusus (BKK) SMK dan lembaga pendidikan vokasi perguruan tinggi,” ungkap Aryadi.
Aryadi menekankan bahwa untuk LPK harus memiliki izin khusus Sending Organization (SO) dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengirimkan tenaga kerja atau peserta magang ke negara penempatan.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pembibaan dan pengawasan terhadap LPKS, ternyata ditemukan sejumlah kasus yang melibatkan LPK yang melakukan aktivitas diluar ijin dan fungsinya.
“Ada 4 LPK yang sudah kami lakukan proses pidana bersama Satgas TPPO di Polda. Dan yang terbaru ada 1 LPK yang terindikasi melakukan tindakan di luar izin hingga melakukan penipuan pada masyarakat,” ungkap Aryadi.
Karena itu, ia mengingatkan pada pengurus LPK agar tidak melakukan kegiatan diluar ijin dan ketentuan yang berlaku.
Aryadi juga mengingatkan, RTKD harus disusun bersama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pelatihan dan asosiasi industri sehingga terjadi link and match. Disnakertrans Kabupaten/kota mulai membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pedidikan Vokasi dan pelatihan vokasi bersama dunia usaha dan industri sebagai diatur dalam Perpres 68 tahun 2022 yang merupakan penguatan serta perluasan implementasi dari inovasi PePaDu Plus Provinsi NTB.
Dan terbit juga Perpres Nomor 57 Tahun 2023 disebutkan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan sistem terpadu yang dikelola oleh pemerintah (WLKP Online), guna mendukung upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan memfasilitasi penyerapan tenaga kerja yang lebih efektif. Sehingga BLK Komunitas/LPK bisa menyesuaikan kurikulum pelatihannya agar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di perusahaan.
“Kita harapkan kinerja BLK, BLK komunitas maupun lembaga pelatihan kerja yang ada di NTB, NTT dan Bali bisa berkolaborasi dan mendukung sektor ketenagakerjaan bisa bangkit menjadi sektor yang memang bisa mengatasi angka pengangguran,” tutupnya.