LTSP : Kedatangan 56 Orang TKIB Dilayani Di LTSP
Mataram (23/02/2017) _ Pada Hari Selasa Dini hari (12.15 Wita), kedatangan 56 (lima puluh enam) Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) langsung dilayani di LTSP NTB. Mereka berasal dari Kab/ Kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, proses pelayanan ini mulai dari pendataan sampai dengan proses kepulangan ke daerah asal masing- masing. TKIB merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan Negara penerima. Empat kategori pekerja asing dianggap ilegal seperti Mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal; Mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka; Mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin; Orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis.
Ada beberapa alasan mengapa para TKI tersebut bekerja secara illegal seperti tertipu, baik oleh agennya, oleh orang yang membawanya, oleh majikannya. Yang pasti TKI tersebut mengalami kasus penipuan. Kenyataan bekerja tidak sesuai realita yang ada. Gaji yang diterima tidak sesuai janji, atau pekerjaan tidak sesuai informasi awal, dsb. Prosedur Resmi yang berbelit, mereka yang ingin bekerja keluar negeri merasa prosedur resmi yang harus ditempuh sangat berbelit-belit, ruwet dan akhirnya biaya besar. Mereka lebih memilih menggunakan jasa Calo atau Tekong, cukup dengan uang relatif sedikit dibanding proses resmi, sudah bisa bekerja ke Luar Negeri. Atau tidak memiliki kompetensi sehingga tidak bisa mendapatkan Visa Kerja, memaksa dengan Visa turis untuk menjadi pekerja illegal, biasa untuk bekerja ke Negara Barat. dan yang terakhir malarikan diri , karena ada ketidakcocokan dengan majikan, mengalami kekerasan atau mendapat iming-iming bekerja ditempat lain dengan gaji besar, akhirnya diambil jalan pintas dengan kabur dan bekerja ditempat lain, daripada mengundurkan diri secara prosedural dan membuat visa kerja yang baru; atau melaporkan kepada Perwakilan RI untuk dapat dibantu penyelesaiannya.
LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi NTB dibentuk melalui Pergub NTB Nomor 32 Tahun 2008, sejak diluncurkan pada perayaan Hari Ulang Tahun Emas NTB tanggal 17 Desember 2008, LTSP terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para Calon TKI. Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI merupakan terobosan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dengan tujuan memberikan pelayanan terpadu secara mudah, murah, cepat, aman dan nyaman, dalam pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi NTB. LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi NTB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah NTB untuk mewujudkan Visi dan Misi NTB yang Beriman, Berbudaya, Berdaya Saing dan Sejahtera, dan yang paling penting LTSP dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para calon TKI yang berhajat mencari nafkah ke luar negeri tanpa diskriminasi. (bm_nakertrans)