Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaTips Karir
Home›Berita›Maksimalkan Karier Lewat Media Sosial, Begini Tipsnya

Maksimalkan Karier Lewat Media Sosial, Begini Tipsnya

By bm_ nakertrans
22 November, 2020
737
0

Media sosial saat ini sangat digandrungi anak muda. Hampir setiap hari, kamu pasti akan menghabiskan waktu yang cukup banyak dengan media sosial ini. Daripada hanya menggunakan untuk hal yang kurang bermanfaat, lebih baik manfaatkan untuk memaksimalkan karier saja.

1. Gunakan Nama dan Foto Wajah Asli

Salah satu cara yang bisa kamu terapkan untuk memaksimalkan karier menggunakan media sosial adalah dengan menggunakan nama dan foto wajah asli.

Hal ini bertujuan agar orang lebih mudah menemukanmu. Jangan gunakan nama samaran atau foto yang bukan wajah kamu sehingga orang akan susah mengenalinya.

Ingat, gunakan nama yang sama untuk semua akun media sosial dan kalau perlu, cantumkanlah alamat e-mail agar orang lain atau perusahaan bisa langsung menghubungimu ketika tertarik bekerja sama dengan kamu.

2. Bangun Image Positif

Hal lain yang harus kamu lakukan untuk memaksimalkan peran media sosial untuk karier adalah dengan membangun image yang positif.

Unggahlah foto dan status yang baik serta tak mengandung nada negatif apalagi yang mengandung unsur SARA. Kalau bisa, hapuslah foto atau status yang mengandung unsur negatif dan yang bisa menimbulkan cemoohan.

Ingatlah, selalu biasakan berkata sopan ketika menggunakan media sosial karena itu adalah portofolio kamu agar orang lain bisa mengenal karyamu. Dengan begitu, media sosial yang kamu miliki akan lebih bermanfaat.

3. Gunakan Media Sosial Berdasarkan Jenis Bisnis

Bila kamu hendak berbisnis, ada baiknya manfaatkan media sosial yang sesuai dengan jenis bisnis yang akan kamu jalani. Dengan begitu, konten atau layanan yang kamu tawarkan akan tepat sasaran.

Misalnya saja, bila kamu membangun bisnis visual, pilihlah media sosial yang lebih banyak memperlihatkan fotografi seperti Instagram dan Pinterest.

Sedangkan bila bisnis yang kamu kelola adalah konten editorial, alias kamu bisa membagikan tautan melalui media sosial tersebut, kamu bisa menggunakan Twitter atau Facebook.

Kalau mau yang lebih profesional, kamu bisa memanfaatkan media sosial seperti Snapchat, YouTube, Vine, dan masih banyak lagi.

4. Tunjukkan Prestasi

Kalau ternyata kamu bukan hendak berbisnis namun untuk bekerja di suatu perusahaan atau bidang profesional saja, cobalah untuk menunjukkan prestasi yang kamu miliki.

Tak jarang kalau prestasi kamu bisa membuat kamu lebih dikenal orang dan menjadi sosok yang inspiratif.

5. Follow Perusahaan Impian

Media sosial tak hanya bisa digunakan untuk terhubung dengan keluarga dan kerabat saja. Namun, kamu juga bisa mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan.

Kamu bisa mem-follow perusahaan impian untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai perusahaan tersebut semisal etika perusahaan, sistem kerja, program yang sedang dijalankan, dan lainnya.

Selain itu, dengan cara ini, kamu juga bisa mendapat informasi mengenai lowongan pekerjaan lebih mudah dari perusahaan tersebut. Dengan begitu, peluang kamu untuk bisa masuk ke perusahaan itu akan lebih lebar.

6. Ikuti Akun Bermanfaat

Tak ada salahnya kamu coba ikuti akun yang bermanfaat dan bisa memberikan informasi seputar karier. Kamu bisa mengikuti sosok inspiratif yang bisa dijadikan teladan inspiratif dan memberikan info positif mengenai pengembangan dirimu.

Nah, itulah berbagai tips yang bisa kamu lakukan untuk memaksimalkan media sosial dalam menunjang kariermu. Baik itu untuk bisnis maupun untuk karier profesional.

Jadi, media sosial tak hanya bisa kamu manfaatkan untuk bersenang-senang saja sekarang. Kamu juga bisa mendapat karier yang gemilang melalui jejaring media sosial ini!

Semoga Bermanfaat …

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB