Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • Atasi Masalah Transmigrasi, Disnakertrans ajak kedepankan pendekatan persuasif.

  • TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

  • Dokter hyperkes untuk mencegah timbulnya penyakit akibat kerja & kecelakaan kerja.

  • Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

  • Kadisnakertrans NTB ingatkan Asosiasi & P3MI agar taat asas.

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Malaysia Hadapi Krisis Ekonomi & Krisis Politik, 70 Ribu PMI Akan di Pulangkan.

Malaysia Hadapi Krisis Ekonomi & Krisis Politik, 70 Ribu PMI Akan di Pulangkan.

By bm_ nakertrans
6 Agustus, 2021
4983
0

Sebanyak 70 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia akan dipulangkan secara bertahap dan 1.364 termasuk dalam kelompok rentan.

“Tingginya angka pemulangan ini dipengaruhi karena adanya peningkatan Covid 19 di Negara Malaysia, sehingga sejak Bulan Juni 2021 lalu Pemerintah setempat menetapkan status Lockdown, diikuti krisis ekonomi dan krisis politik,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Prov. NTB, Gde Putu Aryadi usai mendampingi Sekda NTB, H.Lalu Gita Ariadi, M.Si mengikuti Vicon bersama Dubes RI untuk Malaysia Harmono, BP2MI, Dirjen. Pelindungan WNI Kemenlu, Deputi Kemenko PMK, Pejabat Imigrasi dan Sekda Provinsi Daerah-Daerah Demarkasi Pemulangan PMI, membahas persiapan penanganan ketibaan WNI repatrian dan deportan dari Malaysia, Rabu (04/08/21) di Ruang Rapat Sekda.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dubes Harmono, bahwa sejak penerapan lockdown oleh pemerintah Malaysia sejak bulan Juni lalu, telah berdampak pada terhentinya aktivitas perekonomian dan timbulnya krisis ekonomi, bahkan krisis politik. Para PMI kitapun menghadapi dilema, karena tidak bisa bekerja. Terlebih PMI yang non prosedural, mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum.

Menurutnya Data dari Kementrian luar, kata Aryadi bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari-20 Juli 2021 PMI yang telah dipulangkan sebanyak 50.482 orang, dengan Skema Pemulangan Repatriasi sebanyak 47.419 dan Deportasi sebanyak 3.063 orang. Jumlah PMI asal NTB yang telah dipulangkan sebanyak 16.160 orang dengan negara penempatan Malaysia sebanyak 11.454 orang.

Jalur Pemulangan PMI terbagi menjadi 3 jalur, Yaitu Jalur Darat, Jalur Laut dan Jalur Udara. Jalur Laut sebanyak 13.748 (27,23%), Jalur Darat sebanyak 22.651 (44,87%), dan Jalur Udara sebanyak 14.083 (27,90%). “PMI/WNI yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman inilah yang akan dideportasi oleh Pemerintah Malaysi dan,proses pemulangannya dikelola oleh Pemerintah. Terdapat informasi formal bahwa Malaysia siap mendeportasi 1.180 WNI menuju Batam, namun untuk kepastian deportasi dan waktunya masih terus didalami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aryadi menjelaskan pemerintah memiliki Program Rekalibrasi Pulang (Pemutihan), yaitu semua pengurusan pemulangan PMI dipermudah dan PMI bisa mengatur kepulangannya sendiri. Program Rekalibrasi Pulang ini dilaksanakan dari Bulan Juli-Desember 2021. “Kondisi ekonomi Malaysia yang menurun menyebabkan banyak PMI yang kehilangan pekerjaan sehinggan mereka tidak memiliki akses terhadap jaring pengamanan sosial. Jadi, PMI memilih pulang melalui Program Rekalibrasi Pulang ini,” ujar Mantan Kadis Kominfotik Prov.NTB.

Pada kesempatan itu, Dirjen. Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andi Rachmianto dalam Viconnya menjelaskan Titik-titik ketibaan PMI untuk Jalur Udara melalui Jakarta, Medan, Surabaya, Lombok, untuk Jalur Laut melalui Batam, Tanjung Pinang, Dumai, Nunukan, dan untuk Jalur Darat melalui Pontianak dan Sambas. Dalam proses pemulangan tersebut, pemerintah harus menyiapkan beberapa hal, antara lain: lokasi karantina dan kapasitas yang memadai, Tes PCR dan vaksinasi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan perlunya beberapa antisipasi di titik-titik ketibaan di Indonesia, seperti kesiapan daerah dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan, perlu diverifikasi titik ketibaan dan pengaturan jadwal dan jumlah untuk menghindari penumpukan dan membebani daerah, dapat dipertimbangkan interval antar deportasi selama 10 hari (mengacu pada ketentuan karantina 8 hari), serta perlunya penguatan koordinasi untuk penanganan karantina, tes PCR dan vaksinasi, juga pencatatan dan pendataan para WNI/PMI. (Lia_disnakertrans)

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB