May Day 2018 : Disnakertrans Prov. NTB Mengadakan Dialog Ketenagakerjaan

Mataram (1/5/2018)_ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar dialog terbuka dengan puluhan pekerja dari berbagai profesi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2018 dengan tema “May Day is Fun Day”.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Bapak H Wildan yang ditemui seusai pembukaan mengatakan, dialog ketenagakerjaan itu sengaja dilaksanakan di luar ruangan agar bisa menciptakan suasana berbeda bagi para peserta.
“Apalagi tema kita ‘may day is fun day’, jadi kita ingin agar para pekerja bisa memanfaatkan hari ini untuk bersenang-senang sambil menyerap aspirasi dan memberikan masukan kepada sejumlah narasumber yang telah disiapkan untuk berdialog,” katanya.
Oleh karena itu, di sela kegiatan dialog tersebut, Disnakertrans Prov.NTB menampilkan beberapa acara hiburan mulai dari tari-tarian tradisional hingga ke musik modern. Tujuannya, agar para pekerja bisa menghilangkan stres sehingga saat kembali bekerja besok, pekerja bisa meningkatkan kinerja dan produksivitasnya.
Kegiatan dialog terbuka tersebut dilaksanakan dengan konsep “outdoor” yakni di pinggir Pantai Kerandangan Senggigi dengan menghadirkan narasumber dari sejumlah pihak terkait di antaranya dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Aprindo dan lainnya.
Ia mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional dengan berdialog dinilai lebih efektif untuk menyampaikan aspirasi dan hak-hak pekerja, dibandingkan jika menyampaikan aspirasi dengan aksi unjuk rasa dan konvoi.
“Melalui dialog ini, kita harapkan terwujud hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta muncul aspirasi-aspirasi yang lebih inovatif dan kreatif dari para pekerja,” katanya.
Sementara menyinggung pemerataan pemberian upah pekerja sesuai upah minimum provinsi (UPM), Kadis Nakertrans memastikan, secara normatif UMP telah diterapkan bagi para pekerja di daerah ini.
“Apalagi penetapan UMP itu sudah memiliki SK Gubernur NTB sehingga sifatnya mengikat. Karenanya, perusahaan harus memberikan upah sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan,” katanya.