May Day : Kadis Nakertrans berdialog dengan serikat pekerja

Mataram_ Setiap tanggal 1 Mei, diperingati sebagai hari buruh internasional, tema dari peringatan hari buruh tahun ini adalah ” may day is build together”. Asosiasi Serikat Pekerja menggelar orasi menuntut hak-hak pekerja yang belum bisa dipenuhi oleh pengusaha.
Kepala Dinas Nakertrans Prov. NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH langsung menerima kedatangan serikat pekerja di kantor Disnakertrans Prov. NTB. Sabtu,1 Mei 2021.
Beberapa tuntutan utama dari pekerja adalah menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan mengusut tuntas semua kasus korupsi.
UU Cipta Kerja juga dinilai akan menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam.
Serkat pekerja menilai UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial. “UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,”
Tidak hanya itu mereka juga menuntut masalah jam kerja serta upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.
Meski pandemi covid-19 telah berimbas ke berbagai sektor, salah satunya kondisi ketenagakerjaan di NTB, mari kita bangkit bersama dan menjaga persatuan.
May day tahun ini, harus kita maknai sebagai perayaan dan harapan kita bersama dalam membangaun kondusifitas ketenagakerjaan di NTB menuju ke arah yang lebih baik, ungkap aryadi.
Tim mediator siap melakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha dalam rangka menyelesaikan hak-hak pekerja, tentunya dengan win-win solution, ucap ariadi dengan pihak serikat pekerja.
Jika ada aduan, silahkan datang ke kantor dengan membawa data yang lengkap kami siap menerima dan segera akan kami proses dengan mengundang kedua belah pihak. tutup ariadi