Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Mediator harus bisa membantu pihak yang berselisih untuk bersepakat.

Mediator harus bisa membantu pihak yang berselisih untuk bersepakat.

By ppid user
19 Oktober, 2023
827
0

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Musyawarah Daerah (Musda) dan Pemilihan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi NTB di Aula Kantor Disnakertrans, Kamis (19/10/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh 19 mediator se-Provinsi NTB.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengungkapkan AMHI dibentuk di tengah kondisi negara sedang tidak baik-baik saja, yaitu pada saat pandemi covid tahun 2021, namun dengan terbentuknya AMHI ini saja sudah merupakan suatu kemajuan.

AMHI bisa menjadi wadah bagi para mediator untuk berkumpul dan berdiskusi bersama mencari solusi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan meningkatkan ilmu pengetahuan, serta wawasan terkait Hubungan Industrial (HI) sehingga dapat memberikan manfaat ke depan.

“Cepatnya perkembangan teknologi, dunia usaha dan perubahan peraturan akan meningkatkan persaingan di era digital yang mengakibatkan kasus-kasus PHI menjadi semakin kompleks. Inilah yang harus di antisipasi oleh para mediator,” ucap Aryadi.

Menurut Aryadi, keberhasilan mediator bukan diukur oleh seberapa besar atau sebanyak apa bisa menyelesaikan kasus, melainkan seberapa banyak membantu pihak yang berselisih untuk bersepakat.

“Seorang mediator harus terus mengupgrade ilmunya. Bukan hanya ilmu hukum, tetapi juga ilmu komunikasi sehingga yang awalnya berbeda menjadi sepakat. Bagaimana dapat menemukan titik temu di antara perbedaan kepentingan sehingga pihak yang berselisih bisa sepakat dan tercipta HI yang harmonis,” ujar Aryadi kepada para Mediator.

Organisasi AMHI ini harus digunakan untuk mengupgrade kemampuan, wawasan dan jaringan sehingga beragam kasus yang ditangani oleh mediator bisa diselesaikan dengan mediasi. Mediasi termasuk dalam proses preventif belum sampai anjuran. Ketika anjuran sudah dikeluarkan artinya mediator belum sukses menemukan titik temu perselisihan di antara pihak yang berselisih.

“Sepanjang kita meninggalkan pretensi kepentingan pribadi dan kita melakukannya untuk kebaikan bersama, maka tidak akan ada persoalan di kemudian hari,” tegas Aryadi.

Aryadi mengimbau kepada para mediator agar ketika terjadi masalah jangan ditunggu bertahun-tahun. Fungsi komunikasi harus dijalankan. Mediator harus aktif bertanya, sembari juga melakukan pendekatan dari sisi komunikasi dan terus berkoordinasi agar lebih memudahkan dalam mendiagnosa masalah dan pada akhirnya bisa menemukan titik temu.

“Suatu persoalan akan menjadi rumit jika kita jarang komunikasi. Apalagi tidak didukung dengan data dan informasi,” ungkapnya.

Terakhir, Aryadi berharap Musda ini dapat melahirkan program-program yang bisa mengantisipasi permasalahan PHI ke depan dan bisa meningkatkan efektivitas kinerja mediator.

“Saya harap semua anggota AMHI bisa terus berkomunikasi dengan baik dan mendapatkan data yang akurat. Termasuk juga dari segi karir mediator ini harus mendapatkan perhatian. Semoga AMHI bisa memperjuangkannya,” tutup Aryadi.

Sementara itu, Ketua AMHI periode 2021-2023 sekaligus Mediator Senior, Binahar Marpaung membenarkan bahwasanya sampai saat ini AMHI belum banyak melakukan kegiatan karena terhalang covid dan memang dari pusat belum banyak program. Meski begitu, Ia berharap dengan adanya AMHI ini, para mediator bisa lebih intens menyelesaikan kasus PHI dan PHK di NTB.

“Saat ini PHI sudah berkembang menjadi lebih rumit karena pihak bersengketa sering melibatkan profesional dengan menyewa pengacara sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut,” tutur Marpaung.

Marpaung mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada permasalahan HI yang belum terselesaikan sejak 2020 dikarenakan ada pihak-pihak yang ketika dipanggil tidak hadir. “Mungkin ke depannya, melalui AMHI ini bisa lebih di intesifkan penyelesaian kasus. Kalau ada kasus yang sulit bisa mengundang teman mediator lainnya dengan harapan bisa diskusi dan menemukan solusi untuk penyelesaian permasalahan hubungan industrial,” ujar Marpaung.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB