Mediator harus bisa membantu pihak yang berselisih untuk bersepakat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Musyawarah Daerah (Musda) dan Pemilihan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi NTB di Aula Kantor Disnakertrans, Kamis (19/10/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh 19 mediator se-Provinsi NTB.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengungkapkan AMHI dibentuk di tengah kondisi negara sedang tidak baik-baik saja, yaitu pada saat pandemi covid tahun 2021, namun dengan terbentuknya AMHI ini saja sudah merupakan suatu kemajuan.
AMHI bisa menjadi wadah bagi para mediator untuk berkumpul dan berdiskusi bersama mencari solusi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan meningkatkan ilmu pengetahuan, serta wawasan terkait Hubungan Industrial (HI) sehingga dapat memberikan manfaat ke depan.
“Cepatnya perkembangan teknologi, dunia usaha dan perubahan peraturan akan meningkatkan persaingan di era digital yang mengakibatkan kasus-kasus PHI menjadi semakin kompleks. Inilah yang harus di antisipasi oleh para mediator,” ucap Aryadi.
Menurut Aryadi, keberhasilan mediator bukan diukur oleh seberapa besar atau sebanyak apa bisa menyelesaikan kasus, melainkan seberapa banyak membantu pihak yang berselisih untuk bersepakat.
“Seorang mediator harus terus mengupgrade ilmunya. Bukan hanya ilmu hukum, tetapi juga ilmu komunikasi sehingga yang awalnya berbeda menjadi sepakat. Bagaimana dapat menemukan titik temu di antara perbedaan kepentingan sehingga pihak yang berselisih bisa sepakat dan tercipta HI yang harmonis,” ujar Aryadi kepada para Mediator.
Organisasi AMHI ini harus digunakan untuk mengupgrade kemampuan, wawasan dan jaringan sehingga beragam kasus yang ditangani oleh mediator bisa diselesaikan dengan mediasi. Mediasi termasuk dalam proses preventif belum sampai anjuran. Ketika anjuran sudah dikeluarkan artinya mediator belum sukses menemukan titik temu perselisihan di antara pihak yang berselisih.
“Sepanjang kita meninggalkan pretensi kepentingan pribadi dan kita melakukannya untuk kebaikan bersama, maka tidak akan ada persoalan di kemudian hari,” tegas Aryadi.
Aryadi mengimbau kepada para mediator agar ketika terjadi masalah jangan ditunggu bertahun-tahun. Fungsi komunikasi harus dijalankan. Mediator harus aktif bertanya, sembari juga melakukan pendekatan dari sisi komunikasi dan terus berkoordinasi agar lebih memudahkan dalam mendiagnosa masalah dan pada akhirnya bisa menemukan titik temu.
“Suatu persoalan akan menjadi rumit jika kita jarang komunikasi. Apalagi tidak didukung dengan data dan informasi,” ungkapnya.
Terakhir, Aryadi berharap Musda ini dapat melahirkan program-program yang bisa mengantisipasi permasalahan PHI ke depan dan bisa meningkatkan efektivitas kinerja mediator.
“Saya harap semua anggota AMHI bisa terus berkomunikasi dengan baik dan mendapatkan data yang akurat. Termasuk juga dari segi karir mediator ini harus mendapatkan perhatian. Semoga AMHI bisa memperjuangkannya,” tutup Aryadi.
Sementara itu, Ketua AMHI periode 2021-2023 sekaligus Mediator Senior, Binahar Marpaung membenarkan bahwasanya sampai saat ini AMHI belum banyak melakukan kegiatan karena terhalang covid dan memang dari pusat belum banyak program. Meski begitu, Ia berharap dengan adanya AMHI ini, para mediator bisa lebih intens menyelesaikan kasus PHI dan PHK di NTB.
“Saat ini PHI sudah berkembang menjadi lebih rumit karena pihak bersengketa sering melibatkan profesional dengan menyewa pengacara sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut,” tutur Marpaung.
Marpaung mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada permasalahan HI yang belum terselesaikan sejak 2020 dikarenakan ada pihak-pihak yang ketika dipanggil tidak hadir. “Mungkin ke depannya, melalui AMHI ini bisa lebih di intesifkan penyelesaian kasus. Kalau ada kasus yang sulit bisa mengundang teman mediator lainnya dengan harapan bisa diskusi dan menemukan solusi untuk penyelesaian permasalahan hubungan industrial,” ujar Marpaung.