Mediator HI : Mediasi Kasus PHK
Mataram (25/02/2019)_ Sebanyak 10 orang tenaga kerja dari Sunset Palms Resort Gili trawangan, melapor ke Mediator HI bahwa mereka di PHK akibat force major, sebagai dampak gempa bumi beberapa waktu yang lalu.
Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh. Istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk force majeur adalah keadaan memaksa.
Mengenai PHK karena force majeure, Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4).
Kasus ini merupakan limpahan dari kabupaten lombok utara dan ini sudah kunjungan yang ke-3. Alhamdullah dapat diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) serta sudah disepakati oleh piahk-pihak terkait.