Mediator PHI : “7 Kasus Tertangani Dengan Perjanjian Bersama (PB)”
Mataram _ Sampai dengan bulan Mei 2017, tercatat 17 kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk , yang dapat diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) 7 kasus, anjuran 1 kasus dan 9 kasus sisanya dalam proses mediasi di Disnaketrans Kab/ Kota sedangkan selama tahun 2016 terdapat 45 kasus yang sudah diselesaikan. Jumlah tenaga mediator Hubungan Industrial di NTB sebanyak 13 orang, 4 orang diantaranya bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi NTB. Mediator yang berkedudukan di Dinas Provinsi berwenang untuk melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian atau Dinas Kabupaten/Kota; Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas permintaan Dinas Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Mediator; dan memberikan bantuan teknis, supervisi, dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota.
Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.92/MEN/VI/2004 Mediator Hubungan Industrial berkewajiban memanggil para pihak yang berselisih untuk dapat didengar keterangan yang diperlukan; mengatur dan memimpin mediasi; membantu membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan; membuat anjuran secara tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian; membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial; membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kewenangan yang dimiliki seorang Mediator Hubungan Industrial adalah menganjurkan kepada para pihak yang berselisih untuk berunding terlebih dahulu dengan itikad baik sebelum dilaksanakan mediasi; meminta keterangan, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan perselisihan; mendatangkan saksi atau saksi ahli dalam mediasi apabila diperlukan; membuka buku dan meminta surat-surat yang diperlukan dari para pihak dan instansi atau lembaga terkait; menerima atau menolak wakil para pihak yang berselisih apabila ternyata tidak memiliki surat kuasa.