Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Standar Layanan Publik
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Polis Trans

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Standar Layanan Publik
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Polis Trans
  • Gelar SHM UPT Jeringo; Disnakertrans NTB Berikan Kepastian Hukum dan Perkuat Ekonomi Kawasan Transmigrasi

  • Gelar Job Fair Loteng Masmirah; Disnakertrans NTB Perluas Akses Kerja dan Tekan Angka Pengangguran

  • Disnakertrans NTB Gandeng LPK Akselerasi Sertifikasi LSP P2 untuk Tenaga Kerja Kompetitif

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi dengan Bank NTB Syariah untuk KUR Magang Jepang

  • Disnakertrans Wujudkan POLIS TRANS Melalui Go Global Classes Untuk Memutus CPMI Unprosedural

BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Mediator PHI : “7 Kasus Tertangani Dengan Perjanjian Bersama (PB)”

Mediator PHI : “7 Kasus Tertangani Dengan Perjanjian Bersama (PB)”

By bm_ nakertrans
22 Mei, 2017
8890
0

Mataram _ Sampai dengan bulan Mei 2017, tercatat 17 kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk , yang dapat diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) 7 kasus, anjuran 1 kasus dan 9 kasus sisanya dalam proses mediasi di Disnaketrans Kab/ Kota sedangkan selama tahun 2016 terdapat 45 kasus yang sudah diselesaikan. Jumlah tenaga mediator Hubungan Industrial di NTB sebanyak 13 orang, 4 orang diantaranya bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi NTB. Mediator yang berkedudukan di Dinas Provinsi berwenang untuk  melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;  Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian atau Dinas Kabupaten/Kota; Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas permintaan Dinas Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Mediator; dan memberikan bantuan teknis, supervisi, dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota.

Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.92/MEN/VI/2004 Mediator Hubungan Industrial berkewajiban memanggil para pihak yang berselisih untuk dapat didengar keterangan yang diperlukan; mengatur dan memimpin mediasi; membantu membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan; membuat anjuran secara tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian; membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial; membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kewenangan yang dimiliki seorang Mediator Hubungan Industrial adalah menganjurkan kepada para pihak yang berselisih untuk berunding terlebih dahulu dengan itikad baik sebelum dilaksanakan mediasi; meminta keterangan, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan perselisihan; mendatangkan saksi atau saksi ahli dalam mediasi apabila diperlukan; membuka buku dan meminta surat-surat yang diperlukan dari para pihak dan instansi atau lembaga terkait; menerima atau menolak wakil para pihak yang berselisih apabila ternyata tidak memiliki surat kuasa.

Sebagai contoh penyelesaian kasus oleh mediator bidang PHI dan Jamsos Bapak ZAITUN, S.Sos, M.H , pada tanggal 9 Mei tahun 2017 , menerima  laporan dari salah satu pekerja PT. Indomobil Finance Indonesia mengenai kasus PHK dan melalui proses mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, yang hasilnya antara pekerja dan pengusaha bersepakat untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dengan mengakhiri hubungan kerja diantara kedua belah pihak. Kasus Lainnya pada PT. Tamarin Jaya dengan jumlah pekerja sebanyak 130 orang pada tanggal 8 Mei 2017, salah satu pekerja melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB mengenai kasus PHK secara sepihak sebanyak 1 orang pekerja. Kemudian kedua belah pihak melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, setelah itu mediator langsung berkunjung ke perusahaan dan bertemu dengan pemilik perusahaan dan bersepakat dengan musyawarah, mufakat menandatangani Perjanjian Bersama (PB) serta mendapatkan pesangon yang layak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Peran fungsional Mediator HI yang berkualitas ditentukan dengan hasil mediasinya apakah cukup diselesaikan di luar peradilan saja atau di bawa sampai ke dalam peradilan. Kondisi mediator saat ini masih sangat memprihatinkan, selain saat ini secara kuantitas, secara kualitas juga masih memerlukan  peningkatan kapasitas dalam pembuatan anjuran mengingat tidak sebandingnya rasio jumlah perusahaan dengan jumlah mediator di Prov. NTB. (bm_Nakertrans)
        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB