Mediator PHI selesaikan 22 kasus sampai bulan juni ini

Mataram (11/06/2020)_ Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia. Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja atau buruh, Mediator Hubungan Industrial mempunyai peran penting.
Terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dalam suatu perusahaan/lingkungan kerja pasti pernah mengalami konflik. Konflik biasanya terjadi karena komunikasi yang kurang baik. Konflik dalam perusahaan bisa terjadi antar sesama karyawan, Perusahaan dituntut untuk bisa menghilangkan masalah senioritas dalam perusahaan dan membina hubungan yang sehat dengan karyawan. Dengan suasana yang harmonis dan kekeluargaan yang kuat antar karwayan, masalah akan sulit muncul.
Konflik juga terjadi di tingkat antara karyawan dan perusahaan. Biasanya karyawan menuntut apa yang sudah menjadi haknya seperti gaji, keadilan karir, kesejahteraan, dan hak pekerja lainnya. Apabila pihak manajemen perusahaan tidak bertindak cepat, tuntutan ini bisa disertai dengan demo dan pemogokan kerja.
Mediator sebagai kontributor terbesar dalam menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, untuk itu Mediator harus kreatif dan inovatif, meningkat tantangan hubungan industrial kedepannya dirasakan makin berat. Mediator untuk menjalankan fungsi negara dalam hubungan industrial yakni; menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakkan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, memiliki 4 orang mediator Hubungan industrial dan kinerja yang dilakukan sudah sangat baik. Sampai dengan bulan juni ini, sebanyak 22 kasus perselisihan yang sudah diselesaikan. Rincinannya, 7 kasus terkaiat pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 dan 15 kasus terkait kasus PHK oleh Perusahaan.
Salah satu contohnya, adanya aduan dari pekerja salah satu swalayan di kota Mataram. Pekerja melapor, bahwa perusahaan melakukan PHK, setelah didudukkan bersama antara pekerja dan pengusaha kemudian ditelusuri secara mendalam perjanjian kerja antar kedua belah pihak. Ditemukan bahwa pekerja tersebut merupakan pegawai kontrak, sesuai aturan ketenagakerjaan yakni UU No13 Tahun 2003 dan UU No.2 Tahun 2004 bahwa tenaga kerja dengan status tidak tetap/ kontrak (PKWT) tidak mendapatkan pesangon dan apabila salah satu pihak melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum kontraknya habis maka pihak tersebut wajib membayar kekurangan sisa masa kerja pada pekerja/pemberi kerja. Setelah dilakukan mediasi, disepakati Perjanjian Bersama di antara kedua belah pihak.
Tantangan Mediator PHI saat ini, pentingnya sosialisasi aturan ketenagakerjaan yakni UU No13 Tahun 2003 dan UU No.2 Tahun 2004, menjadi salah satu cara agar pekerja dan pengusaha mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.