Mediator PHI, Utamakan Perdamaian Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK Tenaga Kerja
Mataram_ Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan para pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Pasal 1 UU No.2 tahun 2004).
Mediator Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Prov. NTB terus memberikan pelayanan dalam memediasi pekerja dan pengusaha yang bersengketa. Tercatat sebanyak 37 kasus perselisihan PHK yang sudah diselesaikan oleh mediator PHI sampai dengan Agustus 2020 dengan melibatkan 110 tenaga kerja.
Sebanyak 18 kasus diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB), 4 kasus dengan anjuran dan 15 kasus dengan Bipartit di Kab/ Kota.
Di dalam UU No. 2 tahun 2004, terdapat 4 jenis perselisihan, yaitu :
- Perselihan hak, adalah yaitu perselisihan yang ditimbulkan karena tidak terpenuhinya hak di salah satu pihak, dan hal ini timbul karena perbedaan pelaksanaan atau perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Undang-undang, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Perselisihan Kepentingan, dalam hal ini perselisihan disebabkan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Perselisihan PHK, apabila tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa.
- Perselisihan anatara Serikat Pekerja/buruh dalam satu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan, dan kewajiban hak.
Mengatasi hal-hal di atas, ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, sebagai jalan keluar dari setiap perselisihan yang terjadi, yaitu:
- Bipartit
- Mediasi atau konsiliasi dan/atau arbitrase
- Pengadilan hubungan industrial
Dalam praktiknya semua jenis permasalahan hubungan industrial pertama kali harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah yang dilakukan secara Bipartit. Lalu apabila perundingan Bipartit mencapai kesepakatan atau persetujuan yang disebut sebagai Persetujuan Bersama (PB), akan dicatatkan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun apabila perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka pihak yang bersengketa mencatatkan perselsihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian sehubungan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, sangat dianjurkan bagi para pengusaha atau perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, seperti membatasi jam kerja lembur (dalam hal perusahaan melakukan efisiensi), dan langkah berikutnya adalah menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan serikat pekerja (apabila ada serikat perkerja di dalam suatu perusahaan).