Melanggar UU Ketenagakerjaan, Hotel Lombok Plaza Santuni Korban Kecelakaan Kerja 128 Juta Rupiah

Mataram_Proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan selama ini dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif dengan mengedepankan sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Dalam tahapan awal, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan.
Sesuai Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan bersifat independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang mempunyai lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan baik di lingkungan pemerintah pusat, maupun di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
Pengawas ketenagakerjaan selain bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, PPNS Ketenagakerjaan UPTD. Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 P. Lombok Disnakertranns Prov. NTB, mengikuti sidang pelanggaran UU ketenegakerjaan oleh Pihak Hotel Lombok Plaza, (28/11/2019).

Sebelumya telah dilakukan pembinaan secara optimal oleh Yudiarianto Sinar Baskoroputro, ST selaku pengawas spesialis K3 Listrik terdahap perakitan,pemasangan, pemeliharaan Elavator/lift tetapi belum mentaati aturan yang telah diberikan sehingga terjadi kecelakaan Kerja,dan akhirnya meninggal dunia setelah di rawat selama 2 minggu
Sidang dihadiri oleh terdakwa dan PPNS Ketenagakerjaan Nina Triana, SH, M. Si, Indra Kurniawan, SH dan Andi M.Noer, S.AP
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram kelas I A, SITANGGANG SH.MH, menjatuhkan putusan bersalah kepada pimpinan Perusahan dalam dugaan Kasus pelanggaran UU nomor 1 tahun 1970
Hakim PN Mataram dalam putusannya mejatuhkan pidana denda 100.000 rb rupiah dan membayar biaya perkara 2.500 rb saat membaca putusan di Mataram.
Diluar putusan PN Hakim memerintahkan kepada perusahaan untuk memberikan santunan beasiswa bagi anak korban selama 2 tahun dengan tetap membayar gaji korban kecelakaan kerja sisa kontrak selama 7 bulan, selain dari santunan kecelakaan kerja sebanyak 128 juta. Oleh karenanya Hakim melakukan trobosan yang dapat memenuhi rasa keadilan.
Dengan adanya penegakan hukum ini, merupakan langkah serius pemerintah Prov. NTB dalam melindungi hak-hak pekerja dan pengawasan terhadap pengusaha melalui penegakan UU ketenagakerjaan.





