Menaker Ida: Subsidi Gaji/Upah Tahap V Cair Bagi 618.588 Pekerja
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.
“Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja,” kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Menaker Ida mengatakan, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Dan pada 30 September 2020, Kemnaker kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358. Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kemnaker anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.
Sementara dalam memfinalisasi data, katanya, proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja.
Data yang telah di check list tersebut, sambungnya, diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank luar HIMBARA.
“Alhamdulillah check list sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima,” ucapnya.
Ia berharap, bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.
“Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat,” ucapnya.
Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89%) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap. Tahap I disalurkan kepada 2.484.429 (99,38%) pekerja/buruh. Tahap II disalurkan kepada 2.981.533 (99,38%) pekerja/buruh, Tahap III kepada 3.476.361 (99,32%) pekerja/buruh, dan Tahap IV : 2.582.794 (97,31%) pekerja/buruh.
Biro Humas Kemnaker