Menaker: PKB Ciptakan Kenyamanan dan Kebahagiaan Dalam Bekerja
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja. Menaker Hanif menyebut bahwa PKB juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja.
“Sehingga kenyamanan dalam bekerja, level of happiness mereka dalam bekerja juga meningkat. Ini karena diatur secara jelas dalam PKB di perusahaan,” kata Menaker Hanif.
Namun begitu, Menaker mengingatkan, dialog sosial jangan hanya dijadikan sebagai media komunikasi manakala ada perselisihan antar pihak saja.
Menaker juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen dan SP/SB PT TMMIN dan PT TAM yang berhasil mewujudkan PKB ke-19 sejak perusahaan tersebut berdiri di Indonesia, atau PKB ke-8 sejak adanya pemisahan peran bisnis antara PT TMMIN dan PT TAM.
Capaian baik ini diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk menjadikan PKB dan dialog sosial sebagai budaya di lingkungan kerja.
“Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Ketika hubungan industrial selalui didahului dengan dialog bipartit, itu akan lebih cepat dalam mencapai kesepakatan PKB,” kata Menaker.
Presiden Direktur PT TMMIN, Warih Andang Tjahjono, mengatakan, PT TMMIN dan PT TAM berkomitmen untuk selalu memupuk hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan kerjanya.
“Kami selalu berkomitmen bahwa industrial relation itu seperti safety. Kita sudah bersama-sama komitmen, bahwa safety itu utama, maka hubungan industrial harmonis itu harus utama,” terang Warih.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga komitmen untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing pekerja PT TMMIN dan PT TAM, guna meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja.
“Ini adalah periode awal, mari terus mengevaluasi, agar ini tidak hanya terjadi di kita. Tapi juga supply chain kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KSP LEM PT Toyota Astra Motor, Dadang Sudarno, menyatakan bahwa pembuatan PKB Antara Manajemen Perusahaan dan SP/SB PT TMMIN dan PT TAM periode kali ini telah diawali dengan diskusi mengenai penerapan PKB periode sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kondisi ketenagakerjaan di masa depan.
Semua upaya tersebut, sebut Dadang, bertujuan untuk mendapat kondisi riil perusahaan dan pekerja, guna mewujudkan mutual understanding.
Turut hadir dalam penandatanganan PKB ini, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang; Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah; Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Yoshiro Nakata; dan Ketua PUK FSP LEM PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Aziz Syarif Hidayat.