Mewujudkan Tempat Kerja Aman di NTB: Disnakertrans Siap Akselerasi Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko

Perlindungan keselamatan pekerja bukan sekadar angka statistik, melainkan tentang menjaga kehidupan dan masa depan keluarga para buruh. Berangkat dari komitmen mendalam untuk menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan humanis di Nusa Tenggara Barat, Disnakertrans Provinsi NTB menyatakan kesiapannya untuk mengakselerasi transformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Komitmen tersebut ditegaskan saat Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran Pengawas Ketenagakerjaan NTB mengikuti peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan HUT Pengawasan Ketenagakerjaan ke-78 secara daring dari Mataram, Senin (27/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., dalam arahannya menekankan pentingnya pergeseran paradigma pengawasan dari sekadar formalitas administratif menjadi tindakan nyata yang berdampak langsung di lapangan.
“Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan berbasis dampak. Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak kegiatan edukasi yang dilakukan, tetapi bagaimana dampaknya terhadap perlindungan pekerja dan penurunan angka kecelakaan kerja. Kampanye konkrit kita adalah zero fatality. Setiap kecelakaan kerja harus menjadi pembelajaran agar perusahaan terus berbenah,” tegas Menaker Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini mengedepankan pengawasan berbasis risiko (risk-based inspection), kepastian Service Level Agreement (SLA) pelayanan, serta optimalisasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai garda terdepan promotif-preventif. Menaker juga berpesan agar pemerintah daerah menjaga keberlanjutan kapasitas para pengawas K3 yang telah dibina.
“Pengawas ini harus spesial. Sinergi dengan daerah sangat kita butuhkan, jangan sampai pengawas-pengawas yang sudah dilatih dan dibina justru dipindahkan ke bidang lain yang tidak relevan,” tambah Yassierli.
Dukungan teknis juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker RI, Ismail Pakaya, yang membawahi langsung pelaksanaan operasional pengawasan di tingkat pusat maupun daerah. Ismail menggarisbawahi pentingnya penguatan sinergi antara Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja di daerah agar implementasi regulasi baru berjalan presisi.
“Langkah integrasi data norma kerja dan K3 serta penerapan instrumen pengawasan berbasis risiko ini membutuhkan koordinasi erat dengan para Kepala Dinas di daerah. Kita memastikan bahwa Balai K3 dan unit pengawasan lokal menjadi ujung tombak pelayanan yang responsif dan terukur,” jelas Ismail Pakaya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI), Yuli Adiratna, menyoroti pentingnya integritas serta penguatan peran kolaboratif pengawas bersama mitra ketenagakerjaan.
“Pengawas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah, terus berupaya menjaga profesionalisme dan integritas tinggi. Di tengah keterbatasan jumlah personel, optimasi peran pengawasan serta kemitraan dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha menjadi kunci agar deteksi dini potensi pelanggaran K3 dapat dilakukan secara optimal,” ungkap Yuli Adiratna.
Menanggapi arah kebijakan nasional tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa jajarannya siap menyelaraskan langkah strategis pusat ke dalam program kerja daerah demi mewujudkan tempat kerja yang aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Nusa Tenggara Barat.
“Keikutsertaan kami bersama jajaran pengawas NTB hari ini merupakan wujud komitmen penuh Pemerintah Provinsi NTB. Regulasi anyar ini menjadi sarana penting agar pengawasan di lapangan makin terarah, substantif, dan memberikan rasa aman bagi para pekerja kita. Melalui pengawasan berbasis risiko, kepatuhan perusahaan terhadap norma K3 di NTB dapat makin optimal dan angka kecelakaan kerja bisa kita tekan hingga titik terendah,” pungkas Aidy Furqan.
Melalui sinergi regulasi baru dan penguatan kapasitas pengawas di daerah, Pemprov NTB optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin hak dasar keselamatan para pekerja.





