Modal terpenting itu adalah K3…???

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB bersama dengan Dirjen. Binwasnaker menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Penerapan Norma K3 Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) di Hotel Lombok Astoria, Rabu (17/5/2023). FGD dilaksanakan secara hibrid diikuti 50 orang peserta hadir langsung (off line) dan ratusan peserta mengikuti secara daring.
Para narasumber yang dihadirkan pada acara tersebut berasal dari pejabat kompeten dari Ditjen Bina Pengawasan dan K3 Kemenaker RI, Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Akademisi dari Universitas Mataram.
Bicara tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Selanjutnya, norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja.
Kadis Nakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH memaparkan jumlah pekerja di sektor formal, di perusahaan menengah dan besar di NTB hanya sekitar 600 ribu orang saja. Sementara di sektor UMKM mencapai lebih dari 1,1 juta orang. Artinya pekerja di NTB lebih banyak yang bekerja di sektor informal atau UMKM, dan mereka inilah yang berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi NTB.
Aryadi menegaskan bahwa pemerintah hadir memberi perhatian dan keberpihakan pada sektor UMKM ini agar terus berkembang dan tumbuh menjadi usaha besar yang bisa membuka kesempatan kerja lebih banyak. Karena itu, ia mengajak para pelaku UMKM terus berbenah, meningkatkan mutu dan memperluas jaringan kerja, termasuk memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. Karena mutu produk dan aspek keselamatan serta kesehatan menurutnya merupakan modal terpenting dalam setiap usaha.
Perusahaan perlu memperhatikan peralatan yang digunakan apakah sudah sesuai dengan standar K3. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, menurut mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini, setiap perusahaan atau badan usaha harus memastikan dari aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja. Pihaknya setiap tahun melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.
“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui pemeriksaan yang dilakukan tenaga pengawas dari Disnaker maupun pengujian yang dilakukan oleh ahli dari PJK3 yang mendapatkan evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” terangnya.
Karena prinsipnya semua usaha dan yang kita lakukan ini sebenarnya ada resikonya. Karena itu, perlu diidentifikasi baik dari bahan material produksi, alat produksi, proses produksi, dan tempat usahanya apakah sudah menjamin keselamatan dan kesehatan atau tidak.
Terakhir Gede mengingatkan kepada para pengusaha UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya mengingat saat ini Lombok telah menjadi salah satu destinasi pariwisata yang telah diperhitungkan di kancah internasional sehingga banyak event internasional yang diadakan di Lombok dan Sumbawa.
“Bulan November nanti ada pertemuan se-ASEAN, terkait sektor ketenagakerjaan dan pembangunan budaya K3. Saya harap event-event besar yang ada di Lombok ini bisa menjadi moment yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha kecil dan menengah,” tutupnya.




