Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanUncategorized
Home›Berita›NTB Susun Rencana Aksi Untuk Mencegah CPMI Non Prosedural

NTB Susun Rencana Aksi Untuk Mencegah CPMI Non Prosedural

By bm_ nakertrans
24 Desember, 2021
640
0

Pemerintah Provinsi NTB bersama Kabupaten Kota dan Desa menyusun rencana aksi bersama untuk mencegah kasus – kasus pemberangkatan CPMI secara Non prosedural.

Kepala Dinas Nakertrans Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH menyesalkan masih saja terjadi kasus pemberangkatan CPMI secara unprosedural. Padahal sudah banyak warga yang menjadi korban karena menempuh jalur illegal ini.

Ia menyatakan harus ada aksi nyata untuk mengidentifikasi modusnya sekaligus bergerak bersama untuk menghentikannya.

Menurutnya, kebanyakan dari warga yang berangkat secara illegal itu, dipicu karena mereka tidak memiliki informasi yang benar dan belum paham tentang prosedur bekerja diluar negeri, bagaimana menjadi PMI yang sukses.

“Mereka hanya menerima informasi sepihak dari calo dan tekong. Terlebih bagi CPMI yang pendidikannya rendah, mereka sangat mudah terbujuk oleh janji manis para mafia. Sementara sosialisasi dan edukasi dari pemerintah kepada Desa dan Dusun serta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, masih belum masif,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S Sos. MH saat memimpin rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan PMI Unprosedural, sekaligus penyusunan rencana aksi Zero Unprosedural CPMI bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Kamis (23/12/2021).

Mantan Kadis Kominfotik NTB tersebut, menegaskan pada bulan Desember ini saja, sudah tercatat 3 kasus menyedihkan yang menimpa CPMI asal NTB karena nekat berangkat lewat jalur unprosedural.

Seperti yang terjadi pada bulan Desember ini. Pertama kecelakaan speed boat pada tanggal 4 Desember 2021 yang mengangkut PMI Non prosedural dari Riau ke Malaysia, dimana 3 orang diantaranya merupakan warga asal Lombok Tengah yang dinyatakan meninggal dan saat ini jenazahnya sudah dipulangkan ke daerah masing-masing.

Kemudian disusul peristiwa kedua, pada 15 Desember kapal karam yang mengangkut 50 penumpang menuju Malaysia. Dari 50 penumpang tersebut, hari ini sudah terindentifikasi 7 jenazah sebagai warga NTB. Dari 7 korban tersebut, 3 orang merupakan warga Lombok Tengah dan 4 Orang Warga Lombok Timur.
“Masih ada korban lain yang belum terindentifikasi, sehingga proses evakuasi dan identifikasi oleh otoritas di Malaysia bersama KJRI Johor Bahru masih terus berlangsung,” kata mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini.

Belum selesai penangan kasus di atas, lanjut Gede ternyata pada tanggal 20 Desember 2021 terjadi lagi upaya penyeludupan PMI ke Timur Tengah. Upaya tersebut berhasil digagalkan melalui inspeksi mendadak yang dilakukan oleh aparat penindakan dari Kemenaker RI di salah satu penampungan CPMI di Kota Bekasi. Dari operasi itu ditemukan 59 orang CPMI non prosedural yang akan berangkat ke Timur Tengah sebagai PRT, dan 52 orang diantaranya berasal dari NTB. Padahal sejak tahun 2015 penempatan PRT di kawasan timur tengah sudah ditutup.

“Ini jelas tindak kejahatan. Dan Pertemuan hari ini harus menghasilkan sesuatu yang konkrit untuk mewujudkan Zero Unprosedural, yang telah menjadi komitmen Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota ” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya kasus seperti ini berulang, pemerintah perlu secara masif memberikan informasi dan edukasi tentang bekerja di luar negeri kepada masyarakat.

Fungsi bidang pengawasan dan bidang penempatan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan.

“Harus ada kolaborasi yang kuat antara Disnaker Provinsi dan Kabupaten Kota, hingga desa dan dusun, melibatkan stakehorlder terkait, yaitu TNI – Polri di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga Babinsa dan Babinkamtibmas ditingkat Desa serta Dinas Sosial, BP3AKB, dan Imigrasi,” tegasnya.

  • Foto : Kepala Dinas Nakertrans Lombok Tengah. H. L. Karyawan, dalam rapat Pencegahan CPMI Non Prosedural dikantor Disnakertrans Provinsi NTB, 23 Desember 2021

Kepala Dinas Nakertrans Lombok Tengah. H. L. Karyawan menjelaskan saat tim turun ke lapangan menemukan fakta bahwa banyak keluarga PMI sendiri pun tidak mengetahui bahwa anggota keluarganya berangkat untuk bekerja di luar negeri.

“Pada saat itu, kami mewawancara Kepala Desa setempat. Dari komunikasi itu meskipun ke Malaysia belum dibuka, banyak sekali warga yang berangkat ke sana,” ungkap Karyawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala bidang Penempatan Disnakertrans Lombok Timur mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus 50 orang tenggelam kemarin, pihaknya telah mengumpulkan semua P3MI di lotim, semua Kades se-Lotim, dan Satgas untuk mencari solusi pencegahan agar kasus yang sama tidak terulang.

Ada 3 langkah kongkrit yang telah disepakati bersama untuk melakukan pencegahan bersama.
Pertama, Forum Kepala Desa siap memberikan informasi kepada masyarakat tentang pasar kerja di luar negeri, mulai dari negara tujuan yang buka, P3MI yang resmi, dan job order yang berlaku.

Kedua, sosialisasi secara masif dilakukan di Setiap Desa tentang pasar kerja, termasuk melibatkan para kader posyandu. Sedangkan di tiap-tiap kecamatan akan dikoordinir oleh Ketua APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia).

Ketiga, Setiap PT akan dibekali oleh KTA dan surat tugas dari P3MI sehingga Kades tidak lagi was-was memberikan izin untuk berangkat.

Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh para pengawas dan pejabat pengantar kerja, telah disepakati pula bahwa untuk melaksanakan ketiga aksi nyata itu akan dibentuk Satgas PPMI di tiap2 Kabupaten Kota hingga desa.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB