Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)

Lombok Utara _Untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lombok Utara di Pelabuhan Teluk Kodek dan Gili Trawangan, (7/10/2020).
Dalam kegiatan ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok yang tergabung dalam Tim pengawasan orang asing melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian dalam rangka pengawasan lapangan di Wilayah Lombok Utara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat, Diadakannya rapat koordinasi ini, tentu saja untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Lombok Utara.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Bea Cukai, Dishub, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kegiatan rapat ini lebih kearah diskusi dan tanya jawab serta penyampaian kendala dan juga masukan serta saran. Orang Asing yang Masuk Ke Indonesia melalui Bandara Internasional sulit dimonitor di Bandara domestik.
Rendahnya Kesadaran dari pihak penjamin, sponsor dan orang asing bersangkutan dalam melaporkan keberadaannya kepihak Imigrasi, Wilayah Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang mencakup beberapa propinsi (Lintas Provinsi) sehingga tidak terpantau, serta Kurang akuratnya Informasi data orang asing dari masing-masing instansi dapat menjadikan kendala dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing. Maka kerana itu diharapkan Optimalisasi Tim Pora dalam mensosialisasikan Kewajiban Orang Asing Untuk melaporkan keberadaan dan kegiatannya, serta diharapkan Peningkatan Sinergitas Anggota Tim Pora untuk memaksimalkan keakuratan data orang asing tersebut.