Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›P3MI nakal, kena sanksi pencairan deposito, 37 CPMI terima ganti rugi Rp.590 juta.

P3MI nakal, kena sanksi pencairan deposito, 37 CPMI terima ganti rugi Rp.590 juta.

By ppid user
17 Oktober, 2024
1590
0

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Ramzy Cahaya Karya. Serah terima deposito ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja serta Tim Pelindung WNI (PWNI) Kemnaker RI, Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, dan CPMI bersangkutan di aula Kantor Disnakertrans Provinsi NTB, Kamis (17/10/2024).

Pencairan deposito ini ini merupakan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memberangkatkan 42 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan sejak tahun 2022 lalu. Deposito yang dicairkan sebesar Rp 590 juta diserahkan langsung kepada masing-masing CPMI sebagai pengembalian kerugian, dengan besaran sesuai bukti yang diberikan para CPMI. Namun hanya 37 CPMI yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai dan menerima pencairan deposito, sementara sisanya akan menyusul setelah melengkapi dokumen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini adalah hasil kolaborasi antara Disnakertrans NTB, Kemnaker RI, serta semua pihak terkait.

“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah berjuang membantu masyarakat kami menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Aryadi juga menekankan pentingnya masyarakat mematuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang atau mempersulit masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat terhindar dari penipuan dan perdagangan orang,” tuturnya.

Ia juga mengimbau para CPMI agar menginformasikan kepada keluarga, tetangga, dan orang terdekat untuk selalu mengikuti prosedur yang ada. Pemerintah membuat aturan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko tersebut.

Aryadi menginformasikan bahwa saat ini terdapat 222 kantor cabang, serta 13 kantor pusat perusahaan penempatan PMI yang resmi di NTB.

“Kita wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini. Jumlah perusahaan yang memiliki izin rekrutmen dan job order harus diawasi dengan ketat. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada oknum yang mengaku sebagai sponsor, karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah calo/sponsor sudah tidak berlaku lagi. Perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans.

“Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat Bapak/dan Ibu untuk bekerja secara non-procedural,” tutupnya.

Sementara itu, Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Ali Tsabith Kholidi, S.E, mengapresiasi Disnakertrans Provinsi NTB yang telah mengawal kasus ini hingga terselesaikan. Ia juga memberikan apresiasi kepada para korban yang sabar menunggu dan bekerjasama dalam penyelesaian masalah ini.

“Memang memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikan pencairan deposito ini, namun inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Terima kasih atas kesabaran Bapak/Ibu dalam menanti selama ini,” ucap Ali.

Ali berpesan kepada 37 orang CPMI dan keluarganya agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Ia menekankan pentingnya mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, serta selalu menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat. Informasi terkait P3MI yang memiliki job order, izin yang sesuai, dan kontrak kerja harus diperhatikan agar tidak merugikan mereka di kemudian hari.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB