Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Untuk Pekerja Migran Indonesia

Mataram(4/4/2018)_Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri dirundung berbagai persoalan hukum mulai dari kasus ketenagakerjaan hingga perkara pidana. Banyak PMI mengalami pelanggaran hak dan tindak kekerasan seperti gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan dibunuh. Selain itu tak kurang pula PMI yang didakwa melakukan beragam tindak kekerasaan terhadap majikan atau orang lain.
hal ini disebabkan dari rendahnya kualitas pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki PMI sehingga mengakibatkan mereka kurang dihargai bahkan sampai mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam menghindari kejadian tersebut terulang dan mengingat NTB adalah salah satu daerah yang potensi PMI yang memerlukan informasi tentang pemberian bantuan hukum saat bekerja di luar negeri. Sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 80 UU No 39 Tahun 2004 yang kemudian dilanjutkan dengan PP No 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam PP tersebut, pemberian bantuan hukum di luar negeri meliputi: pembinaan dan pengawasan; bantuan dan perlindungan kekonsuleran; pemberian bantuan hukum; pembelaan atas pemenuhan hak-hak PMI; perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional; dan upaya diplomatik.
Untuk Memewujudkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik secara cepat dan transparan salah satunya dengan “Focus Group Discussion” sebagai evaluasi petugas pelayanan Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) serta sebagai sumber informasi.