PARITRANA AWARD DORONG PEMANGKU KEBIJAKAN PAHAMI PENTINGNYA BPJS KETENAGAKERJAAN
Mataram – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang NTB menggelar Pembentukan Panitia Paritrana Award 2020 untuk mendorong peningkatan jumlah kepesertaan, Event ini diharapkan bisa mendorong seluruh pekerja termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan agar bisa segera mendapatkan perlindungan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk Non ASN yang belum terlindungi , kegiatan ini bertujuan meningkatkan peranan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi pekerja.
Wismaningsih mengingatkan, resiko kecelakaan kerja para Non ASN juga sama besarnya seperti pekerja di profesi lain, “Sudah ada Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, Melalui Paritrana Award inilah, pihaknya berharap semua pemangku kebijakan jadi mengerti pentingnya jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, ujarnya, Kamis 8 Oktober 2020.
Sementara, Paritrana Award Tahun 2020 sendiri merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja. Nama Paritrana ini diambil dari bahasa sanskerta yang berarti perlindungan.
Periode penilaian paritrana ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020 dan Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik dan perusahaan menengah terbaik dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik. Mereka dipilih karena telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Program ini diharapkan bisa mendorong terhadap peningkatan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).