Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Angkatan III Tahun 2017
Mataram – Balatmastrans Prov. NTB, Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Angkatan III Tahun 2017 langsung di buka oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Prov. NTB. Dalam sambutannya ” Sebagaimana yang telah diamanatkan Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) memiuki posisi yang strategis dan penting dalam proses pembangunan dan pemberdayaan di desa sebagai garda terdepan pembangunan desa. Anggota KPMD dituntut mampu membangun kerja sama yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya secara berkesinambungan guna mewujudkan pembangunan partisipatif di desa menuju desa mandiri dan sejahtera. Sebagai individu yang dipersiapkan untuk melanjutkan kerja pemberdayaan dikemudian hari, KPMD menjadi sangat penting dalam keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa guna menggerakan seluruh kekuatan desa. KPMD merupakan representasi dari warga desa yang selanjutnya berfungsi melakukan pemberdayaan skala lokal, meliputi tindakan asistensi, pengorganisasisan, pengarahan dan fasilitasi skala lokal desa” imbuhnya.
Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Angkatan III Tahun 2017, diikuti oleh masyarakat desa Yang Berasal dari desa-desa Kabupaten Lombok Tengah Dan Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai dari tanggal 18 s.d 22 Mei tahun 2017. Keberadaan KPMD di desa berfungsi untuk mendampingi pemerintah desa dalam memfasilitasi pendayagunaan sarana/prasarana milik desa seperti balai desa, gedung olah raga, gedung pertemuan, lapangan olah raga, taman dan lain-lain untuk dijadikan sebagai tempat/lokasi diselenggarakannya kegiatan-kegiatan pusat kemasyarakatan. Selain itu KPMD harus mampu mengorganisir dan memfasilitasi unsur-unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan dan kelompok masyarakat miskin untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pusat kemasyarakatan.
KPMD dituntut mampu memfasilitasi terbentuknya forum mitra desa sebagai motor penggerak yang terdiri dari penggiat pembangunan dan pemberdayaan desa untuk secara sukarela terubat dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kemudian bersinergi dengan forum ini untuk membentuk pusat kemasyarakatan di kecamatan dan kabupaten. Bentuk kerja sama lain KPMD dengan forum mitra desa adalah membuat kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi/seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional wilayah/daerah. KPMD juga turut terlibat dalam kegiatan kemitraan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) serta kegiatan-kegiatan lain yang strategis untuk pengembangan pusat kemasyarakatan sesuai dengan kondisi lokal desa.
Kunci utama keberadaan KPMD di desa yang merupakan warga desa itu sendiri adalah berkewajiban untuk melakukan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku, kemampuan, kesadaran serta pemanfaatan sumber daya yang ada melalui kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. (bm_Nakertrans)