Pelatihan Strategi Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial Bagi Pekerja dan Pengusaha
Mataram _ Dalam menghadapi intensitas dan kompleksitas bisnis, sumber daya manusia merupakan modal perusahaan yang dapat memberikan manfaat secara internal dalam menjawab tantangan multi dimensi dan menghadapi masalah produktivitas, mutu, biaya, waktu, pelayanan, keselamatan kerja dan hubungan kerja. Dalam hal terjadi Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan Perusahaan (Pengusaha) , maka Penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi suatu organisasi / perusahaan, sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan ketenagakerjaan. Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan timbul akibat perpedaan pendapat yang dipertentangkan dan pada dasarnya dalam bentuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB melalui Bidang PHI dan Jamsos melaksanakan Pelatihan Strategi Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial Bagi Pekerja dan Pengusaha yang dilaksanakan di Hotel Pratama Mataram 22 s.d 24 Mei 2017 yang dihadiri oleh unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan perwakilan dari Dirjen PHI Kemnaker RI sebagai narasumber. Seperti yang dikehetahui, hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenal keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja.
Beberapa strategi mencegah perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha seperti Memahami bahwa PP / PKB sebagai Sarana Hubungan Industrial yang penting bagi Pekerja dan Pengusaha untuk menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha di Perusahaan; Memahami proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai undang – undang nomor 2 tahun 2004; Melaksanakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan bijaksana dalam internal Perusahaan; Membina hubungan kerja dengan baik dan harmonis, melalui komunikasi dalam lembaga kerjasama bipartit; Meningkatkan kinerja sumber daya manusia di Perusahaan dalam mencapai tujuan bersama;Mengambil langkah – langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia di Perusahaan secara harmonis; Melaksanakan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama secara Konsisten, Disiplin dan Penuh Tanggung Jawab; serta Meningkatkan disiplin kerja dan produktivitas kinerja pekerja di Perusahaan menjadi lebih baik.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat agar tetap dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi / perusahaan. (bm_Nakertrans)